INKONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA HOAKS DI INDONESIA PASCA REFORMASI
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan tindak pidana hoaks dalam sistem hukum di Indonesia, dan bagaimana terjadinya inkonsistensi dalam upaya penegakan hukum tindak pidana hoaks di Indonesia. Akhir-akhir ini dunia media sosial terus dibanjiri kritikan terhadap pola penegakan hukum di era presiden Jokowi. Satu tahun pasca menjabat di periode kedua ini perjalanan penegakan hukum dipandang lamban, tebang pilih dan masih terus menuai polemik. Polemik yang menjadi penyebab adalah hukum dijalankan masih dengan cara-cara lama, tebang pilih terhadap pelaku tindak pidana dan penerapan pasal yang terkesan dipaksakan. Salah satu upaya penegakan hukum yang terus menuai kontra adalah penanganan tindak pidana hoaks yang masih tebang pilih. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan hoaks dalam KUHP dan UU ITE jelas telah tercantum dan secara normatif hoaks tidak sama dengan kritikan. Kritik adalah bagian dari corak kehidupan demokrasi, mematikan demokrasi sama dengan menghilangkan kebiasan kritik. Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum tindak pidana hoaks adalah bahwa unsur politk yang menguasai sistem kenegaraan di Indonesia menyebabkan hukum tidak dapat berjalan secara normal. Unsur kepentingan dan lobi-lobi di elit politik menyebabkan asas legalitas yang didengung-dengunkan negara ini hanya sebuah kehidupan yang formalitas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Budi Suhariyanto, (2013), Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya , Jakarta, Rajawali Pers.
Ismu Gunadi, Joenaidi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana , ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015)
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana , Tatanusa, Jakarta
P.A.F. Lamintang, dan C. Djisman Samosir, (2010), Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik , Bandung: TARSITO Bandung
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) , (Bogor: Politeia, 1986)
________, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , Bogor: Politeia, 1991.
Romli Atmasasmita, 2000, Perbandingan Hukum Pidana , Penerbit Mandar Maju, Bandung
Soetandyo Wignjosoebroto. 2008. Hukum dalam Masyarakat , Malang : Bayumedia Publishing.
Jurnal
Bambang Sutiyoso, Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan , Jurnal Hukum 2 (1), 2010.
Edwi Arief Sosiawan, Rudi Wibowo, Kontestasi Berita Hoax Pemilu Presiden Tahun 2019 di Media Daring dan Media Sosial , Jurnal Ilmu Komunikasi 17(2) 2019.
Christiany Juditha, Perilaku Masyarakat Terkait Penyebaran Hoaks Covid-19 Jurnal Pekommas 5 (2) 2020. DOI: http://dx.doi.org/10.30818/jpkm.2020.2050201
Hanik Chumairoh, Ancaman Berita Bohong di Tengah Pandemi Covid-19 , Jurnal Vox Populi 3 (1), 2020, DOI: https://doi.org/10.24252/vp.v3i1.14395
Kurniawan Hari Siswoko, Kebijakan Pemerintah Menangkal Penyebaran Berita Palsu atau Hoax. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 1(1), 2017. 10.24912/jmishumsen.v1i1.330
Linda Wati, Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam) , JAL-QANUN: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam 1 (1), 2020.
Muh. Arman, M.Syukri Akub,Wiwie Heryani, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Online , Jurnal Amanna Gappa 26 (1), 2018. https://doi.org/10.20956/ag.v26i1.6332
Nur Aisyah Siddiq, Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik , Jurnal Lex Et Societatis 5 (10) , 2017.
Yunita Rahayu Kurniawati, Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial , Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26 (4), 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.3176
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.