PENYALAHGUNAAN PERIZINAN PERKEBUNAN SAWIT DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI

Mispansyah Mispansyah, Nurunnisa Nurunnisa

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis penyalahgunaan perizinan di sektor perkebunan sawit dikategorikan sebagai tindak pidana; kedua untuk menganalsis kebijakan formulasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan sawit dimasa mendatang. Urgensi penelitian, karena korupsi di sektor perkebunan sawit di Indonesia terjadi penyalahgunaan penerbitan izin dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) membuka peluang ketentuan di luar UU PTPK dapat ditarik dalam ketentuan tindak pidana korupsi, namun dengan syarat bahwa UU tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam UU tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu: Pertama, berdasarkan kasus Martias Alias Pung Kian Hwa dan Kasus H.Suwarna Abdul Fatah, kasus tersebut adalah penyalahgunaan perizinan berkaitan dengan kehutanan dan perkebunan, namun izin tetap dikeluarkan. Penggunaan ketentuan UUPTPK terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan perizinan disektor perkebunan oleh Penegak Hukum tidak tepat, karena Undang-Undang Kehutanan dan UU Perkebunan tidak menyebutkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan izin dalam UU Perkebunan merupakan tindak pidana korupsi. Kebaharuan dalam penelitian ini terdapat di bagian kedua, yaitu berupa kebijakan formulasi kedepan terhadap penyalahgunaan perizinan sektor perkebunan kelapa sawit yaitu harus melakukan revisi terhadap undang-undang kehutanan dan undang-undang perkebunan dengan menambah ketentuan pasal   yang menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan merupakan tindak pidana korupsi.


Keywords


Izin; Korupsi; Perkebunan; Sawit

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Apriando, Tommy. Kajian UGM: 2,8 Juta Hektar Kebun Sawit Di Kawasan Hutan, 65% Milik Pengusaha, Solusinya? Mongabay Situs Berita Lingkungan, 2018. https://www.mongabay.co.id/2018/11/04/kajian-ugm-28-juta-hektar-kebun-sawit-di-kawasan-hutan-65-milik-pengusaha-solusinya/.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana ; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Azhary, Muhammad Taher. Negara Hukum, Suatu Study Tentang Suatu Prinsip-Prinsipnya Diktat Dari Segi Hukum Islam, Implementasi Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini. Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

Azizy, A.Dodri. Hukum Nasional, Elektrisisme Hukum Islam Dan Hukum Umum. Bandung: Terogu, 2004.

Cahyono, Eko, Sulistyanto Sulistyanto, and Sarah Azzahwa. Resolusi Konflik Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam: Lintasan Gagasan, Praktik, Dan Bentang Masalah. Integritas Jurnal Antikorupsi 5, no. 2 2 (2019): 1. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.484.

Ddisetiansah_anticorrupt. Tindakan Korupsi Terhadap Sumber Daya Alam Yang Terjadi Di Bumi Papua. Blogger, 2012. http://riotpositive.blogspot.com/.

Epakartika, Epakartika, Rizky Nugraha Murnawan, and Agung Budiono. Peran Masyarakat Sipil Dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam. Integritas Jurnal Antikorupsi 5, no. 2 2 (2019): 1. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.485.

Fauzan, Rahmad. Korupsi DPRD Kalteng Bukti Mekanisme Izin Kelapa Sawit Belum Berjalan Baik. Bisnis.com, 2018. https://kabar24.bisnis.com/read/20181027/16/853848/korupsi-dprd-kalteng-bukti-mekanisme-izin-kelapa-sawit-belum-berjalan-baik.

Hayat, and Mar atul Makhmudah. Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa: Kajian Politik Kebijakan Dan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 1 2. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.875.

Korupsi, Komisi Pemberantasan. Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit. Jakarta: Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet Ke-3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Mispansyah. A Comparison Approach in Corruption Eradication: An Empirical Examination. Hasanuddin Law Review 4, no. 2 (2018): 221. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v4i2.1077.

Muhajir, Mumu, Maria SW Sumardjono, Timer Manurung, and Julius Ferdinand. Harmonisasi Regulasi Dan Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam Di Indonesia. Integritas Jurnal Antikorupsi 5, no. 2 2 (2019): 1 2. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.479.

Muhdar, Muhamad. Rekonstruksi Basis Perhitungan Kerugian Negara Dalam Peristiwa Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam. Jurnal de Jure 12, no. 1 (2020): 1 2. https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/374.

Nagara, Grahat, Belinda Sahadati Amri, Dian Patria, and Farid Andhika. Persoalan Struktural Dalam Politik Penegakan Hukum Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup. Integritas Jurnal Antikorupsi 5, no. 2 2 (2019): 1. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.483.

Anti-Corruption Clearing House. No Titlehttps://Acch.Kpk.Go.Id/Id/Jejak-Kasus/211-Martias-Alias-Pung-Kian-Hwa., n.d. https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/211-martias-alias-pung-kian-hwa.

Nurdjana, IGM. Korupsi Dalam Praktik Bisnis. Jakarta: Gramedia, 2005.

€” €” €”. Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi Perpsektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 253. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/2195.

Pusat Kajian Informasi Pertanian, No 01/01/I. Jakarta, 2013.

Rasad, Fauziah. Korupsi Dan Hak Asasi Manusia Dalam Sektor Kehutanan. Jurnal HAM 9, no. 2 (2018): 1. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.121-138.

Sahbani, Agus. Begini Alasan MK Ubah Delik Tipikor. HukumOnline.com, 2017. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5888f5b5bb039/begini-alasan-mk-ubah-delik-tipikor/.

Soekanto, Soerdjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet Ke-14. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2012.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet Ke-3. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.

Undang-Undang RI. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (1999).

€” €” €”. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2001).

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (2014).

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (1999).

€” €” €”. UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019).

UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).

Yuntho, Emerson. Potret Korupsi Di Sektor Perkebunan Sawit. Jurnal Toddoppuli, 2014, 1 5. https://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2014/10/20/potret-korupsi-di-sektor-perkebunan-sawit/.

Yuwanto, Listyo. Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sumber Daya Alam Dan Kepercayaan Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Integritas Jurnal Antikorupsi 2, no. 1 (2016): 1. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.137.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.2700

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.