UPAYA NON-PENAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Mochamad Ramdhan Pratama, Mas Putra Zenno Januarsyah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara jelas mengenai upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi di Indonesia bukan sekedar persoalan normatif, akan tetapi sudah menjadi penyakit kolosal. Urgensi penelitian ini berkofus pada upaya non-penal dengan strategi perubahan sosial dengan mengubah cara berpikir masyarakat di lingkungan sekitar. Metode penelitian bersifat deskriptif (descriptive research), jenis penelitian kriminologis dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini dapat dikonklusikan bahwa sarana non-penal memiliki nurani intelektual yang berfokus pada perbaikan kondisi sosial yang mempunyai pengaruh previntif terhadap kejahatan melalui perwujudan pendidikan anti korupsi sebagai kunci utama.


Keywords


Korupsi, Non-Penal, Pendidikan Antikorupsi, Perubahan Sosial

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Bambang Suryadi, Belajar dari Pemberantasan Korupsi di Negara Lain , CSRC UIN Syarif Hidayatullah, 2006, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru , Genta Publishing, 2010, Jakarta.

Eko Handoyono, Pendidikan Anti Korupsi , Ombak, 2013, Yogyakarta.

UNODC, ANTI-CORRUPTION EDUCATION AT SCHOOL Methodical Material For General And Higher Education Schools , UNODC, 2006, Wina.

Widiada Gunakaya, Politik Kriminal , STHB, 1997, Bandung.

Jurnal:

Ahmad Zuber, Strategi Anti Korupsi Melalui Pendekatan Pendidikan Formal dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , Journal of Development and Social Change, Vol. 1, No. 2, Oktober 2018, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret, 2018, Surakarta.

Andi Febriansyah Al Sabah AZ, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Al Daulah Vol 6 No 1, Universitas Islam Negeri Alaudin, 2017, Makassar. http://dx.doi.org/10.24252/ad.v6i1.4875

Herlambang, Belajar Menanggulangi Korupsi Dari Negara Lain , jurnal Hukum Supremasi Hukum Nomor 2 (23) Agstus 2012, Fakultas Hukum Unversitas Bengkulu, 2012, Bengkulu.

Herman, Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi , Horlev Volume 2 Issue 1 March 2018, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, 2018, Kendari. http://dx.doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4192

Japansen Sinaga, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Non-Penal , Jurnal Law Pro Justitia Vol. II, No. 2 Juni 2017, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 2017, Medan.

Mahmud Mulyadi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Criminal Policy (Corruption Reduction In Criminal Policy Perspective) , Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No 2 - Juni 2011, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Mas Putra Zenno Januarsyah, Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Putusan Nomor 2149 K/Pid.Sus/2011 , Jurnal Yudisial Vol 10 No 3 Desember 2017, Komisi Yudisial, 2017, Jakarta.

http://dx.doi.org/10.29123/jy.v10i3.266

Rangga Jayanuarto, Kebijakan Non Penal (Penanggulangan Korupsi) Berdimensi Transendental , Prosiding Seminar Nasional 2018, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018, Surakarta.

Tamala Sari Martha Prakoso, Pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi dalam pasal 2 uu nomor 31 tahun 1999 dan unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 pada putusan hakim Perkara tindak pidana korupsi (Studi Putusan Nomor 238/Pid.b/2009/PN.Kray jo. Nomor 373/Pid.b/2010/PT.Smg jo. Nomor 167k/Pid.sus/2011 di Pengadilan Negeri Karanganyar) , Recidive Volume 3 No 1 Januari-April 2014, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2014, Surakarta.

Totok Suyanto, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Budaya Sekolah , JPIS Vol 23 No 8 Edisi Juli Desember 2005, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Bandung, 2005.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Internet:

https://ti.or.id/corruptionperception-index-2018/

https://www.kpk.go.id/id/




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2195

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.