TINDAK PIDANA PEMILU DAN PILKADA OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU

Muhammad Junaidi

Abstract


Penelitian ini menelaah posisi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) oleh penyelenggara Pilkada dalam menyelesaikan tindak pidana Pilkada yang   menui banyak masalah dalam menjamin pelaksanaan Demokrasi. Mulai dari adanya pola koordinasi yang tidak mungkin dilakukan secara sistemik antara penegak hukum sampai dengan disharmonisasi keputusan-keputusan yang dibuat berkaitan dengan implikasi terjadinya tindak pidana Pilkada yang dilakukan secara menyeluruh menjadi masalah pokok dan yang paling utama adalah tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu. Sesuai kajian yuridis Normatif, maka   adanya upaya untuk review ulang kapasitas Sentra Gakkumdu sangatlah penting dilakukan, utamanya dengan mempertimbangkan kapasitas filosofis kelembagaan antara lembaga yang ada dalam Sentra Gakkumdu selama ini berangkat belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia silam. Temuan dlam penelitian ini adalah agar peran Bawaslu harus menjadi lembaga sentral dalam kelembagaan Gakkumdu sehingga nuansa harmonisasi singkronisasi yang tentunya menjadi kelemahan pelaksanaan Pemilu 2019 dapat diminimalisir melalui koordinasi terpusat oleh Bawaslu.


Keywords


Kedudukan; Gakkumdu; Pidana Pilkada

Full Text:

PDF

References


Buku

Sirajuddin dan Winardi, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press(Kelompok Instras Publising), Malang, hlm 282-283

Zainal Asikin, 2013, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 84

Lexi J. Moleong, Metodologi penelitian kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2018

Ni matul Huda, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 206-207

Jurnal

Baum, L. (2003). Judicial elections and judicial independence: The voter's perspective. Ohio St. LJ, 64, 13.

Berdej ³, C., & Yuchtman, N. (2013). Crime, punishment, and politics: an analysis of political cycles in criminal sentencing. Review of Economics and Statistics, 95(3), 741-756.

Brown, S., & Sriram, C. L. (2012). The big fish won't fry themselves: Criminal accountability for post-election violence in Kenya. African Affairs, 111(443), 244-260.

Ersan, P., & Erliyana, A. (2018). Kualifikasi Hukum Pidana Khusus Terhadap Tindak Pidana Pemilu/Pilkada (Tinjauan Hukum Administrasi Negara). Pakuan Law Review, 4(1).

Fahmi, K. (2016). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, 12(2), 264-283.

Handitya, B. (2018). Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penegakkan Tindak Pidana Pemilu. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 4, No. 02, pp. 348-365).

Herawati, R., HANANTO, U. D., & Sukma, N. M. (2018). Kepastian Hukum Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Hermansson, K. (2018). The role of symbolic politics in exceptional crime policy debate: A study of the 2014 Swedish general election. Journal of Scandinavian StudieS in criminology and crime Prevention, 19(1), 22-40.

Kusuma, L. S. T., Zulhadi, Z., Junaidi, J., & Subandi, A. (2020). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Ulul Albab, 23(2), 110-116.

Marion, N. E., & Farmer, R. (2003). Crime control in the 2000 presidential election: A symbolic issue. American Journal of Criminal Justice, 27(2), 129-144.

Mully, E., Dewi, E., & Husin, B. R. (2018). Peran penegak hukum terpadu dalam menanggulangi tindak pidana money politics terhadap sistem pemilu kepala daerah. Poenale: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 6(1).

Perbawa, S. L. P. (2019). Penegakan hukum dalam pemilihan umum. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(1), 80-102.

Safitri, E. F. (2019). Analisis Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Studi Pada Provinsi Lampung).

Sani, T. P. (2019). Peran Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2019 (Studi Lapangan: Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi).

Saragih, A. D. A. (2017). Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Peradilan Khusus dalam PEMILU Serentak Menurut Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Lex et Societatis, 5(3).

Seac, A. E. F. (2018). Penguatan Kewenangan Lembaga Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu. Legal Spirit, 1(2).

Sinaga, R. S. (2013). Implikasi Distorsi Demokrasi Pada Pemilukada terhadap Penguatan Demokrasi Lokal. PERSPEKTIF, 2(1).

Solihah, R., & Witianti, S. (2017). Permasalahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis di Indonesia Pasca Reformasi €–. Jurnal Bawaslu, 3(1).

Yeni, Y. (2020). Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penindakan Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Tahun 2019. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 11(1).

Aminuddin, M. F., & Ramadlan, M. F. S. (2015). Match-All party: pragmatisme politik dan munculnya spesies baru partai politik di Indonesia pasca Pemilu 2009. Jurnal Politik, 1(1), 39-74.

Umanailo, M. C. B. (2017). Mereduksi Multi Partai Untuk Kestabilan Pembangunan Nasional.

Arifin, R. (2019). Integrated Law Enforcement (GAKKUMDU) in Managing General Elections in Indonesia. Madani




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.