KEPASTIAN DALAM PENYELESAIAN HUKUM OLEH INDONESIA PADA DUMPING YANG DILAKUKAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DAN VIETNAM

Rahmadi Indra Tektona, Nuzulia Kusuma Sari, Amru Hanifa Mukti

Abstract


Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan Indonesia terhadap tindakan dumping yang dilakukan Tiongkok dan Vietnam dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari dumping yang dilakukan Tiongkok dan Vietnam terhadap Indonesia. Indonesia memiliki masalah peningkatan jumlah impor besi dan baja dari tahun ke tahun, akan tetapi impor dari Tiongkok dan Vietnam disorot berbeda oleh pemerintah karena mengalami peningkatan yang signifikan sehingga dicurigai melakukan dumping. Dengan begitu apa upaya hukum yang harus dilakukan terhadap dugaan dumping yang dilakukan Tiongkok dan Vietnam oleh lembaga-lembaga yang berwenang serta pihak-pihak terkait dan apa akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dumping saat ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Antidumping Code 1994 menjadi dasar upaya yang dilakukan Indonesia terhadap Tiongkok dan Vietnam mengingat bahwa ketiga negara tersebut merupakan anggota dari World Trade Organization dengan General Agreement on Tariff and Trade. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dumping, baik secara offensive ataupun defensive yang dimulai berdasarkan inisiatif ataupun permohonan dari mayoritas industri dalam negeri barang sejenis. Apabila proses penyelidikan yang dilakukan oleh KADI terbukti ditemukan adanya dumping maka akan dikenakan sangsi berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sesuai besaran margin dumping, dan apabila tidak ditemukan atau margin deminimis maka proses penyelidikan dihentikan.  


Keywords


Akibat Hukum; Dumping; Penyelesaian Hukum

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A Agreement on Implementation of Article VI General Agreement on Tariff and Trade 1994 (Anti-Dumping Code).

A P, Alhayat. Efektivitas Tindakan Anti Dumping Indonesia 1996-2010. Buletin Ilmiah Perdagangan 8, no. 2 (2014): 247 68.

Adolf, Huala. Prinsip Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Apryani, Ni Wayan Ella, and Ayu Putu Laksmi Danyathi. Dumping Dan Anti-Dumping Sebagai Bentuk Unfair Trade Practice Dalam Perdagangan Internasional. Kertha Negara 02, no. 03 (2014).

Black, Henry Campbell. Black s Law Dictionary. In West Publisihing Co, 1979.

Cambridge International Dictionary of English. In Cambridge Unviersity Press, Cambridge, 1995.

DP, Yustinus Andri. Dugaan Dumping: RI Selidiki Baja Lapis Almunium Seng Asal Cina & Vietnam. In Bisnis.Com, 2019. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190828/12/1141997/dugaan-dumping-ri-selidiki-baja-lapis-aluminium-seng-asal-china-vietnam.

Efendi, Jonaedi. Metode Penelitian Hukum Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2016.

Ekspor Besi Dan Baja Menurut Tujuan Negara Utama Periode 2012-2017. In Badan Pusat Statistik, n.d. http://www.bps.go.id/staticable/2019/02/27/2033/ekspor-besi-baja-menurut-tujuan-negara-utama-2012-2017.html.

Folsom, Ralph. International Bussiness Transaction. St. Paul: minn, 2000.

Grasstek, Carig Van. History and the Future of World Trade Organization. World Trade Organization, 2013.

Hartono, Sri Redjeki. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: Bandar Maju, 2000.

Held, David, and Anthony McGrew. Globalization Theory: Aproach and Controversies. Cambridge: Polity, 2007.

J Prausa, Thomas. Anti-Dumping: A Growing Problem in International Trade, Vol. 28, No. 5, 2005, Hlm. 683. The World Economy 28, no. 5 (2005): 683.

Jackson, John H. International Economic Law. EBerhart, 1997.

Kagramanto, L Budi. Mengenal Hukum Persaingan Usaha. Sidoarjo: Laras, 2015.

Kamilah, Anita. Law Protection For Domestic Industries Due To Dumping Practice. Dinamika Hukum 15, no. 03 (2015). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2015.15.3.407.

Katalog Produk Baja Ringan Konstruksi 2018. In Direktorat Bina Kelembagaan Dan Sumber Jasa Konstruksi, Direktorat Jendral Bina Konstruksi, Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Katalog Produk Baja Ringan Konstruksi 2018 (Edisi Pertama: Cetakan Pertama). Oktober 2018, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

Muhammad, Sadi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Sebagai Upaya Penguatan Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU). Malang: Setara Press, 2016.

Nita, Anggraini. Dumping Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional Dan Hukum Islam. Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam 14, no. 2 (2015).

R, Febrina. Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha. Jurnal Selat 4, no. 2 (2017): 234 49.

Skousen, Mark. Teori-Teori Ekonomi Modern. Jakarta: Pernada, 2001.

Syahyu, Yulianto. Hukum Antidumping Di Indonesia. Jakarta: Ghalia, 2014.

Willems, Arnoud R, Sven De Knop, and Jeremle Charles. The Handbook of Trade Enforcement 2012 (European Commision). Global Competition Review, 2012.

World Trade Organization Agreement about Understanding on Rules and Prosedur Governing the Settelement of Dispute (URP-GSD), n.d.

Wu, Mark. Antidumping in Asia s Emerging Giants. Harvard International Law Journal 53, no. 1 (2012): 9.

Young, Tan Ah. Performance of the ASEAN Iron and Steel Industry in 2017. South East Asia Iron and Steel Institute (SEAISI), 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.2432

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.