EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG POLIS ASURANSI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian kewajiban PT. Asuransi Jiwa Bakrie kepada pemegang polis produk asuransi diamond investa dan eksistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis produk asuransi diamond investa. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dalam pengawasan dan pengaturan usaha perasuransian di Indonesia yang memiliki kewenangan sangat besar, namun dalam penyelesaian kasus gagal bayar perusahaan asuransi terkendala karena tidak adanya itikad baik dari PT. Asuransi Jiwa Bakrie dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada para pemegang polis produk asuransi diamond investa. Masih berlarutnya penyelesaainan nasabah polis asuransi Bakri Life terutama produk asuransi diamond fiesta karena OJK tidak dapat bertindak secara tegas. OJK tidak menjalankan fungsi, tugas, tanggung jawab dan kewenangannya dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.
Ahmadi Miru, Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
Nurul Zuriah, Metodologi Peneltian Sosial dan Pendidikan, Jakarta, Bumi Aksara, 2012.
Philipus M, Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi rakyat di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Prespektif Perbandingan, Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 2014.
Jurnal
Adji Assyafei Solaiman, Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online, Jurnal Hukum Bisnis Vol 2 No 2, Universitas Narotama, 2018, Surabaya.
https://doi.org/10.33121/hukumbisnis.v2i2
Agus Wasita, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa, Jurnal BECOSS Vol 2 No 1, Universitas Bina Nusantara, 2020, Jakarta.
Andi Nova Bukit, Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto, Jurnal Ius Constituendum Vol 4 No 2, Magister Hukum Universitas Semarang, 2019 Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1656
Dudi Badruzaman, Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 3 No. 1, Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung, 2019, Bandung. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.4217
Indra Maya Syara, Metode Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Asuransi Syariah, Jurnal Fenomena, Vol 9, No 1, IAIN Samarinda, 2017, Samarinda.
http://dx.doi.org/10.21093/fj.v9i2.1072
Muhammad Thariq, Sukirno, Paramita Prananingtyas, Pelaksanaan Pengawasan Asuransi Jiwasraya Oleh OJK Provinsi Sumatera Barat Di Kota Padang, Jurnal Notarius Vol 13 No 1, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2020, Semarang. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29168
Neneng Sri Setiawati, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15/No. 1, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, 2018, Semarang, hlm 152.
http://dx.doi.org/10.35973/sh.v15i1.1115
Joko Tri Laksono, Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Kendaraan Bermotor Dalam Angkutan Penyeberangan, Jurnal Magnum Opus Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2018, Surabaya.
https://doi.org/10.30996/jhmo.v0i0.1765
Rani Apriani, Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No1, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5130
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Artikel Lainnya
Famega Syavira, Saham Bumi Terpengaruh Pencalonan Aburizal, Koran Tempo, 8 Oktober 2009.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Yura Syahrul, Misteri di Balik Bakrie Life, Kontan, Minggu II, September 2009.
Zulkarnaen Sitompul, Peralihan Fungsi Tugas dan Wewenang Pengawasan Bank Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan, Makalah pada Sosialisasi Peralihan Fungsi Pengawasan Industri Jasa Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bina Hukum Institute For Indonesia Legal Development, Hotel Tiara Medan, tanggal 29 November 2013.
Internet
Erlangga Jumena dalam https://ekonomi.kompas.com/read/2014/01/27/071 6280/ Bakrie. Life. Kesulitan Menjual.
https://finance.detik.com/moneter/d-1502828/tempatkan-dana-di-saham-bakrie-life-dinilai-lakukan-penyimpangan-investasi
http://hukumonline.com/berita/baca/lt51becc4888d44/dana-nasabah-bakrie-life-temui titik-terang.
https://mulyadinpermana.wordpress.com/2019/02/11/etnografi-prinsip-dalam-praktik.
Maikel Jefriando dalam https://ekbis.sindonews.com/read/680603/34/kasus-bakrie-life-aib-industri-asuran si-1350465262
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2308
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.