REKONSTRUKSI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN SENGKETA PERDATA BERBASIS NILAI KEADILAN

Pandu Dewanto

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana sistem hukum Pancasila sebagai prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak dan bagaimana rekonstruksi prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak berbasis nilai keadilan. Rekonstruksi nilai dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat . Dalam Pasal tersebut mewajibkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Pada prinsipnya hakim tidak diberi wewenang untuk mengubah suatu undang-undang akan tetapi hakim guna menjatuhkan putusannya yang berdasar pada perkembangan kehidupan dalam masyarakat dengan tidak menerapkan undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme. Merekonstruksi norma hukum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menjadi berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dengan cara merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum untuk memberi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Temuan teori hukum barunya adalah: "Penemuan Hukum yang Berkeadilan dan Bermartabat", artinya pertimbangan hakim dalam memutus perkara ukurannya adalah keadilan, yaitu seorang hakim dalam menggali/mencari keadilan itu sendiri dengan caranya merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum.


Keywords


Rekonstruksi; Pertimbangan Hakim; Putusan Sengketa Perdata

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Kuffal, HMA. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Hakim: Antara Gaji, Keadilan,Kejujuran dam Ketaqwaan, UMM Press. 2012, Malang.

R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju,2005, Bandung.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Cetakan Keempat, Pustaka Pelajar, 2011, Yogyakarta,

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum, Nusamedia, 2015, Bandung.

Wildan Suyuti Mustofa, Kode Etik Hakim, Kencana Prenadamedia Group, 2013, Jakarta.

Jurnal

Ade Adriansyah, Kedudukan Hukum Putusan No. 200/Pdt. G/2008/PN. SMG Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Melalui Pendekatan Restorative, Jurnal Ius Constituendum Vol 3 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2018, Semarang, hal 9. DOI : 10.26623/jic.v3i1.860

Abdul Hakim, Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 6 No 3, Mahkamah Agung RI, 2017, Jakarta. http://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.361-378

Annisa, FN. Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Lex et Societatis Vol 5, No 3, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2017, Manado.

Dedy Muchti Nugroho, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perkara Perdata Berdasar Asas Peradilan Yang Baik, Jurnal Jurnal Ilmu Hukum QISTIE Vol 10 No 1, Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, 2015, Semarang. http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v10i1.1962

Firman A. Mulingka, Fungsi Dan Kedudukan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidanan Kaitannya Dengan Kemandirian Hakim, Jurnal Lex Administratum, Vol. 3 No. 6, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2015, Manado.

Jemmy Saut, Tinjauan Hukum Tentang Putusan Hakim Perkara Perdata Terhadap Proses Mediasi, Jurnal Lex Administratum Vol 3 No 5, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2015 Manado.

Made Oka Cahyadi Wiguna, Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution, Jurnal Masalah Maslah Hukum Vol 47 No 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2018, Semarang.

DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.47-55

Muhammad Helmi, Penemuan Hukum oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 22, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020, Banda Aceh, hal 113. DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.14792

Ning Adiasih, Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Yang Hukumnya Tidak Jelas, Jurnal Hukum Prioris Vol 6 No 1 Fakultas Hukum Trisakti Jakarta, 2017, Jakarta.

Nur Iftitah Isnantiana, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan, Jurnal Islamadina Vol. 28 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2017, Purwokerto.

http://dx.doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920

Sri Hartini, Setiati Widihastuti, dan Iffah Nurhayati, Eksekusi Putusan Hakim Dalam Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Sleman, Jurnal Civics Vol14 N0 2 Oktober 2017, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, 2017, Yogyakarta, hal 128.129. DOI: https://doi.org/10.21831/civics.v14i2.16852

Undang-Undang

UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.