KETIDAKTEPATAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis esensi keberadaan UU Narkotika dan ratio legis Pasal 103 UU Narkotika. Secara faktual, terdapat beda tafsir dan beda pendapat antara penegak hukum tentang penerapan UU Narkotika. Hal ini terbukti pada putusan pengadilan, yang menjatuhkan putusan pidana penjara dan rehablitasi, walaupun pidana penjara lebih besar jumlahnya. Beda tafsir antara penegak hukum mengakibatkan belum tercapainya tujuan diberlakukannya UU Narkotika berkaitan dengan penyalahguna narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Analisis terhadap rumusan masalah dilakukan secara preskriptif dengan menggunakan penafsiran Gramatikal dan penafsiran Sistematis. Ketentuan hukum yang dianalisis adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Kesimpulan dari artikel ini menunjukkan bahwa Pasal 103 UU Narkotika mengandung unsur ratio legis yang tepat untuk dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan atau menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Fakta lain menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap penyalahguna narkotikaternyata kurang efisien karena tidak mampu menimalisasi jumlah penyalahguna narkotika. Penjatuhan pidana penjara terhadap penyalahguna narkotika dinilai tidak tepat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Supriyadi Widodo,dkk. Memperkuat Revisi Undang-undang Narkotika Usulan Masyarakat Sipil. Jakarta Selatan : Institute for Criminal Justice Reform, 2017.
Jurnal
Alfajriyah, Eddy Rifai, Diah Gusmiati Pelaksanaan Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Lokal Rehabilitasi Kalianda), Jurnal Ponale Vol 5 No 6, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2017, Lampung.
Andri Winjaya Laksana, Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 2 No.1, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2017, Semarang, hlm 10. DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i1.1417
Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia, Jurnal Hukum : Adil Vol 7 No 1, Universitas YARSI, 2017 Jakarta. https://dx.doi.org/10.33476/ajl.v8i1.457
Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi.Vol 12 No 2, Makhkamah Konstitusi RI, 2015, Jakarta, http://dx.doi.org/10.31078/jk1222
Hafied Ali Gani, Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika, Jurnal Hukum Mei 2015, Universitas Brawijaya Malang, 2015, Malang.
Hamidah Abdurrachman dkk, Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba, Jurnal Pandecta Vol.7 No 2, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2012, Semarang. http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v7i2.2388
Istri Mas Candra, Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana Denpasar Vol 1 No 1, 2012. Denpasar. DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2012.v01.i01.p01
Iwan Joko Prasetyo, R. Ayu Erni Jusnita, and Sanhari Prawiradiredja, Therapeutic Communication Narcotics in Rehabilitation Institution Rumah Kita Surabaya, Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Vol 165.
Junaidi, Penerapan Pasal 34,103, dan 127 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri, Jurnal Binamulia Hukum. Vol.8 No 2, Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 2019 Jakarta.
https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.84
Maudy Pritha Amanda dkk. Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja (Adolescent Substance Abuce), Jurnal Prosiding Penelitian dan PPM, Vol 4 No 2, Fisip Universitas Padjajaran Bandung, 2017, Bandung.
https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392
Parasian Simanungkalit, Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia, Jurnal Yustisia Vol 1 No. 3, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2012, Solo.
DOI:https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10090
Roni Gunawan Raja Gukguk, Nyoman Serikat Putra Jaya, Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 1, No 3, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2019, Semarang. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351
Oksidelfa Yanto, Peranan Hakim Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Melalui Putusan Yang Berkeadilan Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 6 Nomor 2, Mahkamah Agung RI, 2015, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.6.2.2017.259-278
Sarwirini dan Riza, Rehabilitation of Narcotics Addicts as the Rights to Health, Atlantis Press, Advances in Social Science, Education and Humanities Research (ASSEHR), Vol 131. https://dx.doi.org/10.2991/iclgg-17.2018.34
Tatas Nur Arifin, Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2013, Malang.
Yohanes Christ, Pemenuhan Hak Bagi Penyalahguna Narkotika Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarkata, 2015, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan
Internet
Anang Iskandar.Pengguna Narkoba Wajib di Rehabilitasi Bukan di Penjara. kompasiana.com.
Anang Iskandar.Hakim Wajib Memvonis Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika.OpiniIlustrasi---PA
www.medcom.id, Iwa K Miliki Tiga Linting Ganja
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2207
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.