SISTEM NOKEN DI PROVINSI PAPUA: STUDI PUTUSAN MK NO 47-81/PHPU.A-VII/2009
Abstract
Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim MK dalam Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem noken di Provinsi Papua, berserta implikasinya. Tujuan ini didasari kenyataan bahwa sistem pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan demokrasi Pancasila, dengan asas Luber-Jurdil, namun jika ada satu daerah yang melaksanakan berbeda dengan daerah lainnya, maka akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, yaitu di Provinsi Papua, dengan menggunakan sistem noken, hingga berujung sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis data kualitatif. Hasil analisa menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam Putusan MK No 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem Noken Di Provinsi Papua merujuk pendapat Bagir Manan bahwa dalam setiap putusan, wajib mengandung unsur yuridis, sosiologis dan filosofis tidak terpenuhi, salah satunya adalah unsur yuridis, yaitu mengenai tata cara pelaksanaan pemilu dengan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara dan pengambilan suara secara transparan dengan prosedur musyawarah dan kemudian menyerahkan segala putusan kepada kepala suku, tidak sesuai dengan sistem pemilu nasional yang tata caranya didasarkan pada Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pemilu dilaksanakan secara Luber-Jurdil. Unsur sosiologis dapat terlihat pada kenyataan bahwa pemerintah memberikan perlindungan dan penghormatan sebagai daerah istemewa dan memberikan legitimasi sistem noken. Secara filosofis tercermin pada saat Mahkamah Konstitusi mengesampingkan peraturan tertulis demi menegakkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayah pegunungan. Adapun implikasinya bahwa putusan MK, adalah sah dan bersifat erga omnes, sehingga secara nasional, akan tetap hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat adat Papua.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Admosudirdjo, Prajudi. 1997. Penegakan Hukum Di Lapangan Oleh Polri. Jakarta: Dinas Hukum Polri.
A Garner, Bryan. 1999. Black s Law Dictionary Seven Edition. West Group: ST. PAUL, MINN.
Asyhadie, H. Zaeni, dkk. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Aaron, Thomas J. 1991. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Ibrahim, Johnny. 2015. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , Edisi Revisi. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Ridwan. 2014. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2002. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sukanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Jurnal
Affan Sulaeman, Demokrasi, Partai Politik, dan Pemilihan Kepala Daerah . Cosmogov Jurnal Ilmu Pemerintahan. Volume. 1 Nomor 1, April 2015, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Bandung. DOI : https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11857
Fajar Laksana Soeroso, Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Putusan Nomor 153/G/2011/PTUN-JKT . Jurnal Yudisial, Volume 6 Nomor 3 Desember 2013, Komisi Yudisial, 2013, Jakarta, DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v6i3.100
Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi . Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015, Mahkamah Konstitusi, 2015, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.31078/jk1222
Frenki, Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah . Jurnal Hukum Ekonomi Syari ah. Volume 8, Nomor 1 Tahun 2016, Universitas Muhamadiyah Purwokerto, 2016, Puwokerto. (DOI:https://doi.org/10.24042/asas.v8i1.1223)
Methodius Kossay, Pemilu Sistem Noken Dalam Demokrasi Indonesia (Studi Kasus di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua) . Jurnal Serviens in Lumine Verietas, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014, Yogyakarta.
Muhammad Fauzan Azim, Pemilu dan Konstitusionalitas Sistem Noken . Turast Jurnal Penelitian dan Pengapdian Volume 1 Nomor 1 Tahun 2013, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, 2013, Padang.
Nelwan Ronsumbre, Sistem Noken Papua : Manifestasi Demokrasi Berbasis Kearifan Lokal . Jurnal Sosial Politik Volume 5 Nomor 2 Tahun 2019, Universitas Padjajaran, 2019, Bandung. DOI: https://doi.org/10.22219/sospol.v5i2.7388
Oly Viana Agustine, Implementasi Noken Sebagai Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Hukum Nasional . Jurnal Rechtsvinding. Vol 8, Nomor 1 April 2019, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019, Jakarta.
Ronsumbre, Nelwan, Sistem Noken Papua : Manifestasi Demokrasi Berbasis Kearifan Lokal . Jurnal Sosial Politik, Universitas Padjajaran Bandung Volume 5 Nomor 2 Tahun 2019.Yerianto, dkk. Peran Kepala Suku Dalam Sistem Noken Pada Pemilukada Di Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tahun 2013 (Nusa Tenggara Timur,E Journal Politika Volume I Nomor 1, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, 2016, Denpasar.
Waluyo, Model Pemilu Dengan Sistem Noken Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal . Jurnal Hukum Samudera Keadilan. Volume 13 Nomor 2 Juli-Desember 2018, Fakultas Hukum Universitas Samudra, 2018, Langsa. hal 296. DOI: https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.1065.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2133
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.