MEMBANGUN KONSEP IDEAL PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM HUKUM PERJANJIAN

Miftah Arifin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa konsep ideal dalam penerapan iktikad baik dalam hukum perjanjian. Pengaturan itikad baik sebaiknya dirumuskan sebagai sikap atau perilaku berpegang teguh pada perjanjian untuk memberikan kepada lawan janji apa yang menjadi haknya dan tidak mencari-cari celah untuk melepaskan diri dari apa yang telah diperjanjikan berdasarkan kepatutan dan kerasionalan. Standar yang digunakan dalam itikad baik objektif adalah standar yang objektif yang mengacu kepada suatu norma yang objektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Perilaku para pihak dalam perjanjian harus diuji atas dasar norma-norma objektif yang tidak tertulis yang berkembang di dalam masyarakat. Norma tersebut dikatakan objektif karena tingkah laku didasarkan pada anggapan para pihak sendiri, tetapi tingkah laku tersebut harus sesuai dengan anggapan umum tentang itikad baik tersebut. Fungsi itikad baik yang ketiga adalah fungsi membatasi dan meniadakan. Beberapa para pakar hukum sebelum perang berpendapat bahwa itikad baik juga memiliki fungsi ini. Mereka mengajarkan bahwa suatu perjanjian tertentu atau suatu ketentuan undang-undang mengenai kontrak itu dapat dikesampingkan, jika sejak dibuatnya kontrak itu keadaan telah berubah, sehingga pelaksanaan kontrak itu menimbulkan ketidakadilan.

 


Keywords


asas hukum; iktikad baik; hukum perjanjian

Full Text:

PDF

References


BUKU

Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta.

Djaja S. Meliala, 1987, Masalah Iktikad Baik dalam KUHPerdata, Binacipta, Bandung .

Henry P. Panggabean, 1999, Penyalahgunaan Keadaan, (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Liberty, Yogyakarta.

J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku Kesatu, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

L.J. van Apeldoorn, l980, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Muhammad Abdulkadir, 1992, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad Arifin, 2011, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2, September.

Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak, Bandung: Mandar Maju.

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya.

Marthainis Badul Hay, 1984, Hukum Perdata Material (jilid II), Bandung: Pradnya Paramita.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni.

Soerjono Soekamto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: UI-Press.

Subekti, 1992, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

______, 1983, Hukum Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bakti, hlm 25

Sutrisno Hadi, 1969, Metodologi Research, Jilid I (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM.

R.Dworkin (buku 1) , 1977, Taking Richts Seriously, Harvard University Press, Cambrigde, Massachcussetts .

_________ (buku 2) , 1991, Low s Empire, Fontana Press, Herper Collins Publishers, London.

Richard Eddy, 2010, Aspek Legal Properti: Teori, Contoh dan Aplikasi, Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

_______________, 2011, Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 18 Oktober

_______________, 2008, Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak: Super Eminent Principle yang Memerlukan Pengertian dan Tolok Ukur Objektif, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 14 Juli.

Ricardo Simanjuntak, 2011, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing: Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur.

Zahry Vandawati Chumaidah, 2014, Menciptakan Iktikad Baik Yang Berkeadilan Dalam Kontrak Asuransi Jiwa, Yuridika : Volume 29 No 2, Mei-Agustus

JURNAL

Antari Innaka, 2012, Penerapan Asas Iktikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan, MIMBAR HUKUM Volume 24, Nomor 3, Oktober.

Dewi Tuti Muryati, 2011, Pengaturan Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Bidang Perdagangan, Journal Dinamika Sosbud Vol. 13 Nomor 1 Juni

Ery Agus Priyono, 2017, Peranan Asas Iktikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak), Diponegoro Private Law Review Vol. 1 No. 1 November.

Gary Hadi, 2017, Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa (Studi Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Oulet Di Hermes Building Medan ). USU Law Journal, Vol.5.No.2

Harisa, Novran Harisa, 2018, Asas Itikat Baik dalam Perjanjian Arbitrasi sebagai Metode Penyelesaian Sengketa, AKTUALITA, Vol.1 No.1 (Juni) .

K.M. Sharma, 1999, From Sanctity to Fairness: An Uneasy Transition in The Law of Contract? ,New York Law School Journal of International law & Comparative Law, Vol. 18.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.