PENERAPAN PRINSIP INDIVIDUALISASI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Subaidah Ratna Juita, Amri Panahatan Sihotang, Supriyadi Supriyadi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penerapan prinsip individualisasi pidana melalui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan dalam putusan hakim. Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikaji berdasarkan obyek kajian hukum pidana tentang penerapan sanksi pidana dalam putusan hakim yang dikaitkan dengan prinsip individualisasi pidana. Analisis mendalam terhadap Putusan MA No. 938 K/Pid.Sus/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) difokuskan pada penerapan prinsip individualisasi pidana melalui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. Hasil penelitian ini adalah penerapan ide individualisasi pidana yang dituangkan melalui pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan dalam Putusan MA No. 938 K/Pid.Sus/2015 didasarkan pada adanya kesalahan pelaku, dan elastisitas pemidanaan yang didasarkan pada perubahan/perkembangan/perbaikan pada diri pelaku sendiri. Penerapan prinsip individualisasi pidana melalui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan dalam putusan hakim perlu dilakukan melalui pendekatan   humanistik   pada pelaku tindak pidana perpajakan, dan tidak hanya harus sesuai dengan nilai-nilai   kemanusiaan   yang beradab,   tetapi juga harus   dapat   membangkitkan kesadaran pelaku akan nilai-nilai kemanusian dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat.


Keywords


Individualisasi Pidana; Tindak Pidana Perpajakan; Putusan Hakim

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Hiariej, Eddy OS. Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Jurnal

Ahmad Bahiej, Prinsip Individualisasi Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia , Jurnal Sosio-Religia, Vol. 3, No. 4, Agustus 2004.

C. Maya Indah, Konstruksi Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Prinsip Individualisasi Pidana demi Mewujudkan Perlindungan Anak , Jurnal Masalah Masalah Hukum, Vol 43 No. 2, April 2014, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2014, Semarang. DOI: 10.14710/mmh.43.2.2014.188-196

Diajeng Kusuma Ningrum, Budi Ispiyarso, dan Pujiono, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Bidang Perpajakan sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Negara , Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum, Volume 12, Nomor 2, Tahun 2016, Semarang.

Januardo Sulung Partogi Sihombing, Redivasi Kelembagaan Otoritas Penerimaan Pajak Indonesia Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Perpajakan Nasional Yang Progresif, Jurnal Ius Constituendum Vol 5 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2020, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2093

Tri Wahyu Widiastuti, Prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam di Indonesia , Jurnal Wacana Hukum, Vol 9, No 2, 2010, Fakultas Huykum Universitas Slamet Riyadi, 2010, Solo.

https://doi.org/10.33061/1.jwh.2010.9.2.275

Vivi Ariyanti, Kebebasan Hakim Dan Kepastian Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana Di Indonesia , Jurnal Mahkamah Vol 4 No 2, IAIN Syekh Nurjati, 2019, Cirebon. http://dx.doi.org/10.24235/mahkamah.v4i2.5374

Y. A. Triana Ohoiwutun & Samsudi, Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Yudisial, Vol 10 No. 1, Komisi Yudisial RI, 2017, Jakarta, hal 189. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v10i1.41

Peraturan Perundang-undangan

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 1983.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 1994.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 2000.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 2007.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Jakarta,, 2009.

Sekretariat Negara RI. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 2000.

Internet

Benedictus Singgih, Analisis Putusan tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik , https://benedictussinggih.blogspot.com/2015/05/analisis-putusan-tentang pencemaran.html, diakses tanggal tanggal 3 Februari 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.1938

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.