PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Abstract
Penelitian ini berujuan untuk mengkaji peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa dan faktor-faktor apa yang menghambat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa di Desa Labuang. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa adalah bukti keterlibatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pembentukan lembaga badan permusyawaratan desa yang disingkat BPD yang pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tinggi desa yang mampu memeperhatikan kepentingan masyarakat di sebuah wilayah khususnya pada sebua desa. Penelitian ini adalah tipe penelitian deskripitif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan fenomena-fenomena tentang suatu tata laksana kerjasama BPD dengan Kepala desa, dengan demikian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD di Desa Labuang Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan belum dapat menjalankan perannya secara optimal disebabkan sumber daya manusia anggota BPD masih rendah, khususnya dalam bidang pendidikan sehingga dalam menjalankan peran dan fungsinya BPD tidak mengerti apa yang harus dilakukan terkait dengan fungsi kontrol dan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah desa/kepala desa, anggaran operasional BPD sangat minim serta sarana dan prasarana BPD sangat tidak memadai dan tidak memiliki kantor sendiri sehingga dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD yang tidak secara aktif mensosialisasikan sebuah peraturan desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bachsan Mustafa, SH. Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia. CV Amriko. 1982. Bandung.
Beratha, N. Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa. Ghalia Indonesia, 1992. Jakarta.
Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Raja Grafindo Persada, 2010, Jakarta.
Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, 1968, California.
Tahir Azhari, Muhammad. Negara Hukum, Prenada Media, 2004, Jakarta.
Tutik, Titik Triwulan. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Cet. I, Cerdas Pustaka, 2008, Jakarta.
Jurnal
Ahadi Fajrin Prasetya. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Mewujudkan Pembentukan Peraturan Desa yang Partisipatif di Kabupaten Lampung Timur. Fiat Justisia, Vol. 10 No 3. 2016, Universitas Bandar Lampung, Lampung.
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.785
Al Mukri, Alfiandra, Sri Artati Waluyati, Faktor-Faktor Penyebab Belum Efektifnya Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa (Studi Kasus Di Desa Seri Kembang Ii Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir), Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, Vol 5, No 1, FKIP Universitas Sriwijaya, 2018, Palembang, hal 13-23. http://dx.doi.org/10.36706/jbti.v5i1.7895
Awaeh, Johanis & Kairupan. Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan (Studi di Desa Sereh 1 Kecamatan Lirung Kabupaten Talaud. JURNAL EKSEKUTIF. Vol. 1 No 1, 2017, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Darmini Roza, Laurensius Arliman S. 2017. "Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa" PJIH: Jurnal Padjajaran Ilmu Hukum, Vol. 4 No 3. 2017, Universitas Padjajaran, Bandung, Bandung. https://doi.org/10.22304/pjih.v43.a10
Kursahandjani. Implikasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 2 No 1, 2016, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang. https://dx.doi.org/10.14710/jiip.v2i1.1635
Masuara Rico. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Suatu Studi di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara). Jurnal POLITICO, Jurnal Ilmu Politik, Vol. 3 No 1, 2014, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Ngarsiningtyas dan Walid. "Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa" JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Vol. 4 No 2. 2016, Universitas Medan Area, Medan.
https://doi.org/10.31289/jppuma.v4i2.454
Rodhiah & harir. Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Desa Krandon Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2 No 2. 2015, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Semarang.
Sam, Belinda, Risman Iye, Mirja Ohoibor, M. Chairul Basrun Umanailo, M. Rusdi, A. B. D. Rahman, and Ibnu Hajar. "Female Feminism in the Customary Island of Buru." Int. J. Sci. Technol. Res Vol. 8 No. 8, 2019, International Journal of Scientific & Technology Research, New Delhi.
Sri Nurhayati, Agus Riwanto dan Isharyanto, Faktor Pendukung Dan Penghambat Peran Badan Permusyawaratan Desa Tawengan Dalam Proses Penetapan Peraturan Desa, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi Vol 6 No 2, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2018, Surakarta.
Susiati, Susiati, Risman Iye, and L. O. A. Suherman. "Hot Potatoes Multimedia Applications in Evaluation of Indonesian Learning In SMP Students in Buru District." ELS Journal on Interdisciplinary Studies in Humanities Vol. 2 No. 4, 2019, Universitas Hasanuddin Makassar, Makassar. http://doi.org/10.34050/els-jish.v2i4.8455
Susanti & Setaji,"Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) dalam Mendukung Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Semarang Tahun 2018. INTEGRALISTIK. Journal UNNES, Vol. 29 No 2. 2018, Universitas Negeri Semarang, Semarang. https://doi.org/10.15294/integralistik.v29i2.17947
Tegar."Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Di Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo). Publica: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 4 No 8. 2016, Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Pemusyawartan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan No 24 tahun 2011Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.1740
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.