PENYELESAIAN SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MELALUI AJUDIKASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Abstract
Perkembangan teknologi Informasi yang sangat cepat berdampak pada tuntutan pelayanan informasi publik yang lebih optimal. Sehingga lembaga publik juga dituntut untuk melaksanakan ketentuan sesuai yang di amahkan undang-undang keterbukaan informasi publik. Dalam pelayanan publik sangat dibutuhkan tanggapan atau pelayanan yang cepat sehingga dalam pelayanan tidak menimbulkan adanya sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi ke Komisi Informasi Publik. Karena adanya pengajuan sengketa tentu saja Komisi Informasi Publik akan menyelesaikan melalui ajudikasi. Untuk itu standar operasional proedur dalam permintaan informasi pada lembaga publik atau penyedia informasi harus dilaksanakan dengan baik.
Perumusan masalahnya adalah cara penyelesaikan sengketa serta mengetahui kendala dan solusi penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik melalui ajudikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pendekatan Penelitian adalah yuridis normatif, dalam mengadakan pendekatan serta prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang masih berlaku untuk meninjau, melihat serta menanalisa permasalahan yang menjadi objek penelitian, serta dalam pendekatan juga melihat kenyataan yang ada dalam prakteknya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Dalam penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan oleh tiga orang komisioner dalam sidang terbuka dan keputusannya disampaikan kepada para pihak yang bersengketa, 2) Kendala dalam penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi adalah diperlukan waktu yang lama dalam menghadirkan pemohon dan termohon sehingga solusinya adalah komisi informasi diberi wewenang dalam eksekusi agar prosesnya lebih efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
WEBSITE
Pengadilan Tata Usaha Menado, Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik, http://www.ptunmanado.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=210%3Adasar-hukumketerbukaan-informasi publik&catid=116%3Akip&Itemid=1, diakses tanggal 3 Agustus 2018, pukul 13:00 WIB.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Layanan Informasi Publik Sekretariat Jenderal DPR RI, Dasar Hukum Layanan Informasi Publik, http://ppid.dpr.go.id/index/statik/id/5, diakses tanggal 3 Agustus 2018, pukul 13:00 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i1.1536
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.