PERAN JAKSA DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Lilien Ristina

Abstract


Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. Sementara perumusan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi (pengalihan). Konsep diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diterapkannya konsep diversi memberi pengaruh terhadap peran jaksa dalam melakukan dan melaksanakan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Simpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah Peran jaksa dalam diversi adalah sebagai mediator dan fasilitator yang memastikan bahwa penegakan hukum tetap dapat terlaksana dengan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana. Hambatan dalam pelaksanaan diversi antara lain kurangnya pemahaman dari pihak terkait mengenai pengertian dan tujuan dilaksanakannya diversi. Sedangkan upaya untuk mengatasi dilakukan dengan memberikan pengertian terhadap keluarga dan anak secara rinci mengenai diversi.


Keywords


Jaksa, Diversi, Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1038

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.