KEABSAHAN KUASA UNTUK MENANDATANGANI AKTA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN JAMINAN FIDUSIA SUATU KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2015

Fandy Ahmad

Abstract


ABSTRAK

 

Praktek pembuatan surat kuasa membebankan fidusia di bawah tangan oleh lembaga pembiayaan sangat marak terjadi dengan pertimbangan lembaga pembiayaan dapat sewaktu-waktu memasang akta jaminan fidusia apabila debitor terlihat menunjukkan gejala wanprestasi. Terkait dengan praktek pembuatan surat kuasa ini, Undang-Undang Jaminan Fidusia sama sekali tidak mengatur hal tersebut.

Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana keabsahan surat kuasa membebankan fidusia di bawah tangan yang digunakan untuk menandatangani akta oleh lembaga pembiayaan dan akibat hukum terhadap sertifikat fidusia yang telah diperoleh lembaga pembiayaan, apabila pada saat pembuatan akta fidusianya didasari dengan surat kuasa membebankan fidusia di bawah tangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data meliputi studi kepustakaan dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Kesimpulan dari penelitian ini, penggunaan surat kuasa membebankan fidusia di bawah tangan sebagai dasar pembuatan akta fidusia oleh lembaga pembiayaan selama ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Walapun Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak mengaturnya, hal ini bukan berarti penggunaan surat kuasa membebankan fidusia di bawah tangan dapat dibenarkan. Akibat hukum yang timbul dari pembuatan akta fidusia berdasarkan surat kuasa di bawah tangan membawa konsekuensi dapat tidak diperolehnya hak-hak istimewa lembaga pembiayaan selaku kreditor sebagaimana dijanjikan oleh undang-undang.


Keywords


keabsahan, surat kuasa, fidusia

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1037

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.