PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DALAM MEMAKSIMALKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA SEMARANG SUATU PERSPEKTIF KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Muhammad Junaidi

Abstract


Di Kota Semarang terdapat 9 (sembilan) kawasan Industri tersebut adalah kawasan industry Wijayakusuma, Kawasan Industri Terboyo, Kawasan Industri Lamicitra Nusantara, dan Kawasan Industri Bukit Semarang Baru, Lingkungan industri Kecil Bugangan Baru, Kawasan Industri Guna Mekar Tambak Aji, Kawasan Industri Candi, Kawasan Industri Tugu, dan Kawasan Industri Sinar Centra Cipta. Tingkat okupansi sembilan kawasan industri seluas 1.029 hektare di kota itu mencapai 75%. Namun pada sisi lain persoalan yang kemudian mengemuka adalah masalah lingkungan hidup.

Materi dan muatan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata dan Ruang Wilayah telah baik. Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kemampuan pemerintah daerah saat ini untuk menjabarkan kebijakan tersebut di lapangan. Indicator adanya ketidak konsistenan tersebut adalah terdapat pembiaran atas pembuangan limbah pada beberapa lokasi kawasan industri.

Selayaknya dengan pengembangan kawasan industri, pemerintah secara sadar menjadi dipermudah dalam melakukan pengontrolan apabila terjadinya penyimpangan. Namun jika pemerintah tidak serius dan hanya berorientasi keuntungan semata, maka akan dikhawatirkan menimbulkan problematika di kemudian hari yaitu persoalan dilema dan ketimpangan pembangunan yang utamanya diharapkan dapat dijalankan pada masa yang akan datang.


Keywords


kawasan industri, PAD dan pembangunan berkelanjutan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v17i1.503

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.