Upacara Kawin Gantung di Masyarakat Cipaeh Serdang Kecamatan Gunung Kaler Banten
Abstract
Praktik pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur rupanya masih marak dijumpai di Indonesia, mulai dari daerah-daerah pedalaman hingga ke kota-kota besar. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik pernikahan dini, di antaranya adalah faktor ekonomi, pendidikan dan adat istiadat. Desa Cipaeh Serdang di Kecamatan Gunung Kaler merupakan salah satu desa yang masih mempertahankan tradisi kawin gantung. Kawin gantung merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan pria dan wanita di mana setelah pernikahan tersebut berlangsung kedua pasangan tidak langsung tinggal di dalam satu rumah. Biasanya mereka yang melaksanakan kawin gantung adalah para remaja atau anak-anak di bawah umur yang masih belum paham mengenai kehidupan berumah tangga. Tradisi ini masih dipertahankan oleh masyarakat Cipaeh Serdang hingga saat ini, sebab mereka sangat menjunjung tinggi warisan leluhur mereka. Artikel ini akan membahas mengenai tradisi kawin gantung di Desa Cipaeh Serdang Kecamatan Gunung Kaler serta pandangan atau perspektif hukum mengenai pernikahan anak di bawah umur.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, S. (2015). Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(10), 1 28. Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/405/0
Laurensius Arliman Simbolon. (2016). Perlindungan Anak (Dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Wacana Kebiri Dan Bahaya LGBT Bagi Regenarasi Bangsa). In Deepublish. Yogyakarta: Deepublish.
Made, N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Di Kabupaten Bangli Provinsi Bali. Journal of Chemical Information and Modeling.
MC, A. (2018). Praktik kawin gantung di Desa Cipaeh Serdang Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang (Bachelor s thesis).
Mohamad Hazwan. (2017). Tradisi nikah gantung di kalangan mahasiswa negeri pulau pinang ditinjau dari fikih syafi i dan enakmen undang-undang keluarga islam (negeri pulau pinang) tahun 2004. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 84.
Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 385 411.
Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari ah, 8(2), 64 73.
Suswandari. (2019). Ekstrapolasi Paradigma Penddik Dan Kearifan Kebudayaan Dalam Menyambut Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dan Pembelajaran, 3(2014), 1689 1699.
Zulfiani. (2017). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v25i3.4627
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Jurnal Dinamika Sosial Budaya
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.