Budaya Hukum Notaris Dalam Menjalankan Jabatan

Basyarudin Basyarudin

Abstract


Notaris memiliki peran untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum. Namun, dewasa ini, beberapa Notaris melupakan peran serta kewajibannya sebagai seorang Notaris. Mereka cenderung berorientasi pada persoalan uang. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana budaya hukum seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya. Metode yang digunakan adalah qualitative dengan pendekatan yuridis normatif dimana data didapatkan dengan cara menelaah teori-teorim konsep-konsep, asas-asas serta perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua kategori budaya hukum Notaris, yaitu budaya hukum internal dan eksternal. Budaya hukum internal adalah tugas yang dilakukan oleh Notaris, yaitu pelayanan serta pembuatan akta terhadap klien. Sedangkan budaya hukum eksternal adalah bagaimana tanggapan masyarakat atas pelayanan Notaris kepada masyarakat. Budaya hukum Notaris ini menjadi sebuah patokan dalam menjalankan jabatannya atau disebut dengan pattern for behavior. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam budaya hukum Notaris terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti budaya ego untuk menang, budaya tawar-menawar honor serta budaya memanfaatkan kelemahan Notaris.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v23i1.3115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.