KAJIAN NORMATIF KEDUDUKAN ANAK SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Muhammad Iftar Aryaputra, Dharu Triasih, Endah Pujiastuti, Ester Romauli Panggabean, Reny Puspita Dewi

Abstract


Anak yang berhadapan dengan hukum dibagi menjadi tiga katagori, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi. Selama ini, perhatian yang diberikan lebih banyak tertuju pada anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban.  Kedudukan anak saksi kurang untuk dikaji.   Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih dalam kedudukan anak saksi dalam peradilan pidana anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni terkait pengaturan anak saksi dalam hukum positif dan bentuk perlindungan terhadap anak saksi dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Dengan demikian, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, terutama yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundnag-undangan terkait. Dari data yang diperoleh, selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif, sehingga akan menghasilkan suatu penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa undang-undang yang mengatur paling lengkap tentang anak saksi dalam sisitem peradilan pidana anak adalah UU No. 11 Tahun 2012. Pengaturan mengenai anak saksi cenderung tidak sistematis dalam suatu undang-undang. Ketentuan mengenai anak saksi tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan seperti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Patut disayangkan, belum diatur tentang jaminan keselamatan bagi anak saksi dan pemulihan mental bagi anak saksi.


Keywords


Anak, Korban, Kebijakan Formulasi, UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Full Text:

PDF

References


Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogjakarta: Pustaka Pelajar. 2010.

Hadisuprapto, Paulus. Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Selaras. 2010.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2017.

Hoefnagels, G. Peter. The Other Side of Criminology-An Inversion of the Concept of Crime. Holland: Kluwer-Deventer. 1969.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta (ed), Metodologi Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor. 2011.Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua. Jakarta: Universitas Indonesia. 2007.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2011.

Nawawi Arief, Barda. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publisihing. 2010.

____________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

____________, Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan. Semarang: Pustaka Magister, 2012.

Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana-Kumpulan Karangan Buku Kedua. Jakarta: UI Pers. 2007.

____________, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana-Kumpulan Karangan Ketiga. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI. 2007.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers. 2006.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2011.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1994.

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru, 1983.

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

UU No. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Data diakses dari http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/rincian-data-kasus-berdasarkan-klaster-perlindungan-anak-2011-2016, diakses pada 20 Agustus 2016.

Data diakses dari http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/rincian-data-kasus-berdasarkan-klaster-perlindungan-anak-2011-2016, diakses pada 20 Agustus 2016.

Nawawi Arief, Barda. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Upaya Reorientasi Pemahaman), dipaparkan dalam Penataran Metodologi Penelitian Hukum, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto, 11-15 September 1995.

Seno Adji, Indriyanto. Sistem Peradilan Pidana dan Hak Asasi Manusia. Bahan kuliah Magister Hukum Universitas Indonesia, bidang kekhususan Sistem Peradilan Pidana, tidak diterbitkan, 2012.

Bismar Siregar, Tentang Pemberian Pidana, Kertas Kerja dalam Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, yang dilaksanakan pada 28-30 Agustus 1980 di Semarang, naskah diterbitkan oleh BPHN




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v20i2.1241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.