IDENTIFIKASI KAWASAN STRATEGIS KECAMATAN TUNTANG KABUPATEN SEMARANG
Abstract
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, Kabupaten Semarang juga terdapat kawasan yang berfungsi PKN Kedung Sepur yaitu yang melayani Kota Semarang Kawasan Perkotaan Ungaran dan Kawasan Strategis Ekonomi Ungaran-Bawen. Selain itu juga terdapat Kawasan Industri Strategis Provinsi di Kabupaten Ungaran berupa Kawasan Peruntukan Industri. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang mengamanatkan adanya fungsi kawasan strategis ekonomi yang salah satu perwujudannya adalah dengan menyusun rencana terperinci kawasan untuk dijadikan dasar dan pedoman dalam pengembangan kawasan strategis tersebut. Melihat perencanaan spasial untuk Kabupaten Semarang yang didasarkan pada rencana tata ruang baik nasional, provinsi maupun kabupaten maka perlu ada konsep yang lebih detail untuk dapat mengimplementasikan amanat peraturan tersebut sebagai bagian dari rencana pembangunan di kabupaten yang harus berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Pengembangan kawasan strategis ekonomi Kabupaten Semarang untuk Kecamatan Tuntang diharapkan menjadi bagian dari implementasi prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk terus mengoptimalkan peran wilayah perbatasan dan pinggiran dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/ijsp.v4i1.6814
Refbacks
- There are currently no refbacks.