Problematika Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Program Strategis Nasional

Authors

  • Sandya Erlangga Universitas Indonesia
  • Ryan Muthiara Wasti Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v13i1.6326

Keywords:

Gubernur, Pemerintah Pusat, Program Strategis Nasional

Abstract

Kewajiban Gubernur dalam melaksanakan Program Strategis Nasional tidak selamanya optimal. Fakta bahwa masyarakat menolak pembangunan Bendungan Bener sebagai salah satu Program Strategis Nasional merupakan cerminan bahwa Gubernur hanya menjalankan kewajiban tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat. Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pemberian sanksi kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional menimbulkan problematika pembentukan kebijakan Gubernur yang lebih mengutamakan kepentingan Pemerintah Pusat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aspek yuridis normatif tepat dan tidaknya pemberian sanksi kepada Gubernur yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional.  Metode penelitian  dilakukan  dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan  serta konsep yang berkaitan dengan kewenangan Gubernur di tingkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan kewajiban Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Program Strategis Nasional Bendungan Bener menimbulkan prolematika karena tidak sepenuhnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan menegasikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Selain itu, mekanisme sanksi pemberhentian jabatan Gubernur yang menggunakan penilaian internal Pemerintah Pusat berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan jabatan Presiden sebagai kepala Pemerintahan.

References

A. Buku

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, J. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2020). Teori Hierarki Norma Hukum. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2020). Teori Hierarki Norma Hukum. Konstitusi Press.

Huda, N. (2020). Pilkada Serentak, Hubungan Pusat & Daerah dan Kebijakan Penanganan Covid 19. FH UII Press.

Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nurbaningsih, E. (2019). Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Aktualisasi Wewenang Mengatur dalam Era Otonomi Luas. RajaGrafindo Persada.

Prasetyo, P. K. (2020). Praktik Kebijakan Program Strategis Nasional, Kendala Dan Peluang (Hasil Penelitian Sistematis dan Strategis Stpn Tahun 2020). STPN Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjuan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Strong, C. F. (2008). Konstitusi Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan Tentang Sejarah dan Bentuk. Nusa Media.

B. Jurnal Ilmiah

Gumohung, B. T. P., & Satriawan, I. (2022). Kewenangan Presiden dalam Memberhentikan Kepala daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional. Jurnal ISSN Proceeding, 2(2), 9.

Negara, S. D., & Hutchinson, F. E. (2021). The Impact of Indonesia’s Decentralization Reforms Two Decades On. Journal of Southeast Asian Economies, 38(3), 289–290.

Nugroho, Y., & Sujarwoto. (2021). Institutions, Outputs and Outcomes Two Decades of Decentralization and State Capacity in Indonesia. Journal of Southeast Asian Economies, 38(3), 303.

Prihastuti, D. (2022). Tinjauan Yuridis Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Proses Pemerintahan Dikaitkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia , 19(1), 35–36.

Purnamawati, E., & Sugianto, B. (2022). Kewenangan Pemerintah Dalam Otonomi Daerah Dan Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Universitas Palembang, 20(3), 379.

Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep Dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 5(3), 8.

Setiadi, W. (2009). Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 603–614.

Setiadi, W., & Nasution, A. I. (2020). Sanksi Administratif Terhadap Kepala daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 479.

Sorauf, F. J. (1957). The Public Interest Reconsidered. The Journal of Politics, 19, 638–699.

Wardana, A. (2022). Geografi Hukum Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah. Jurnal Undang Hukum, 5(1), 27.

Wardana, D. (2019). Decentralization, Democratization, and Social Protection in Indonesia: A Systematic Review of the Literature. The Indonesian Journal of Development Planning, 3(2), 165–166.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional Proyek Strategis Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031.

D. Internet

Bisnis Indonesia, https://bisnisindonesia.id/article/lima-gubernur-dapat-surat-khusus-dari-kemnaker-karena-ump-2022, diakses 24 Januari 2023.

Kompas, https://money.kompas.com/read/2020/11/02/201543326/pengusaha-kenaikan-upah-minimum-menimbulkan-masalah-baru, diakses 24 Januari 2023.

Katadata, https://katadata.co.id/yuliawati/berita/6203a51c7d4b8/duduk-perkara-konflik-warga-wadas-dan-aparat-terkait-bendungan-bener, diakses pada 11 Januari 2023.

Downloads

Published

2023-05-31

Issue

Section

Articles