PERKAWINAN DI KAMPUNG URUG KABUPATEN BOGOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Agnia Rahmah Universitas Padjadjaran
  • Djanuardi Djanuardi Universitas Padjadjaran
  • Hazar Kusmayanti Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v11i2.4398

Keywords:

Perkawinan, Hukum Adat, UU Perkawinan

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) merupakan sebuah sumber hukum perkawinan di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran perkawinan terhadap praktik perkawinan masyarakat di Kampung Urug Kabupaten Bogor dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan. Untuk memperoleh mengenai keselerasan dan kesesuaian hukum menurut UU Perkawinan dan hukum adat terhadap praktik perkawinan masyarakat di Kampung Urug Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik pelaksanaan perkawinan masyarakat Kampung Urug Kabupaten Bogor adalah telah sesuai dengan syarat sah perkawinan menurut UU Perkawinan. Untuk adanya suatu hal yang dilakukan secara adat tetap tidak dapat dikesampingkan atau tetap harus dilakukan dan dilaksanakan karena keyakinan masyarakat terhadap para leluhurnya masih cukup besar, namun hal-hal tersebut tidak berlawanan dengan UU Perkawinan.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Buku

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, adat dan BW Bandung: PT Refika Aditama, 2007.

Idris Ramulyo, Mohd, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Soepomo, Hukum Perdata Adat Jawa Barat, Jakarta: Djambatan, 1982.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UII Press, 2010.

----------, Sosiologi suatu Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, 1994.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1995.

Ter Haar, Asas dan Tatanan Hukum Adat (Beginzelen in Stelsel Van Het Adat Recht) Jakarta: CV. Mandar Maju, 2011.

Jurnal

Hazar Kusmayanti dan Agus Mulya Karsona, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Diluar Perkawinan bagi Tenaga Kerja Wanita di Kabupaten Cianjur , Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 1, 2020.

Nato Pura Hardjito, Tentang Hukum Adat, Pengertian, dan Pembatasan dalam Hukum Nasional , Majalah Hukum Nasional, Nomor 4 tahun 1969, Jakarta.

Rena Megawati, Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan , Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Februari 2013.

Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah Jakarta, Upacara Perkawinan Jawa Barat, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 1982.

Hasil Wawancara

Wawancara dengan Abah Ukat selaku ketua adat Urug Lebak, Kamis, 10 September 2020, pukul 10.00 WIB, Bogor.

----------, Senin, 12 Oktober 2020, pukul 11.00 WIB, Bogor.

----------, Jumat, 26 Februari 2021, pukul 10.30 WIB, Bogor.

Downloads

Published

2021-12-02

Issue

Section

Articles