Analisis Sadd Az-Zarī’ah Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewenangan Penyidik PNS Dalam Penyidikan TPPU

Muharam Alfarobi, Yazwardi Yazwardi, Jumanah Jumanah, Romli SA, Siti Rochmiyatun

Abstract


Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 membuka kebijakan hukum baru pada pencucian uang di Indonesia di mana kewenangan penyidikan pencucian uang dapat dilakukan  oleh Penyidik PNS namun hal itu menimbulkan problematika hukum apabila implementasi penyidikan pencucian uang dilakukan oleh Penyidik PNS. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis Teori Sadd Az-Zarī’ah pada Putusan MK a quo tentang Kewenangan Penyidik PNS menyidik Tindak Pidana Pencucian. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka/library research dengan tiga pendekatan (undang-undang, kasus, dan konseptua). Jenis data kualitatif dengan sumber data yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang dikumpulkan melalui metode pustaka akan dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa lahirnya Parallel Investigation sebagai metode penyidikan baru pencucian uang termasuk Penyidik PNS berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang dalam lingkup kewenangannya menruut undang-undang, problemnya ialah sikap tranparansi, netralitas, dan integritas Penyidik PNS dalam menyidik pelaku yaitu rekan kerjanya sendiri, yang hasil temuannya bersih dan tidak ada masalah serius untuk ditindak lanjuti, serta analisis Sadd Az-Zarī’ah terhadap Putusan MK a quo diketahui bahwa Putusan MK a quo mengarah pada mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya sebab tidak membawa upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, maka dengan segera hal itu harus dicegah untuk menghilangkan kerusakan.

Keywords


Sadd Az-Zarī’ah; Pencucian Uang; Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), 2

Ahmad Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis (Jakarta: Prenada Media Group, 2019), 11.

Ahmad Musadad dan Khoirun Nasik, Ushul Fiqh I: Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syari’ah (Malang: Literasi Nusantara, 2021), 281.

Andi Muhammad Sofyan, “Beban Pembuktian Terbalik Dan Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Ppns Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang” dikutip dari Website Auriga Nusantara.or.id, (Online), diakses pada 11 Mei 2024, https://auriga.or.id/resource/reference/prof.dr.andi_muhammad_sofyan,s.h.,m.h.-

Bambang Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi) (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 100-101.

Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakkan Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2017), 18-19.

Edward Fernando Siregar, Helvis, dan Markoni, “Analisa Yuridis Eksekusi Sita Jaminan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) First Travel,” Jurnal Syntax Transformation 2, no. 11 (November 2021): 1561, diakses pada 20 November 2022, https://doi.org/10.46799/jst.v2i11.454.

Fitrihadi Muslim, “Rencana Aksi Optimalisasi Penanganan TPPU Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU/XIx/2021,” dikutip dari Website PPATK RI (2024), diakses pada 09 Mei 2024, https://auriga.or.id/resource/reference/fithriadi_muslimrencana_aksi_optimalisasi_penanganan_tppu_pasca_putusan_mk_nomor_15-puu-xix-2021.pdf

Helmi Basri, Ushul Fiqh Terapan: Urgensi dan Aplikasi Kaidah Ushul dalam Istinbat Hukum (Jakarta: Kencana, 2021), 88-89.

Ibnu Sina Chandranegara, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), 155.

Iswarta Bima, Revolusi Mental: Pencegahan-Pencegahan Korupsi (Temanggung: Desa Pustaka Indonesia, 2019), 62-63.

Jeanne Darc Noviayanti Manik, “Koordinasi Penyidik Polri Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam,” Jurnal Hukum Prioris 6, No. 3 (Februari 2018):291, diakses Pada 06 Maret 2024, https://e-journal.trisakti.ac.id/

Lomba Sultan, “Kekuasaan Kehakiman Dalam Islam Dan Aplikasinya Di Indonesia,” Jurnal Al-Ulum 13, No. 2 (Desember 2013): 436, diakses pada 02 Maret 2024, https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/

M. Agus Yozami, “Kewenangan OJK Penyidik Tunggal Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Dinilai Tidak Tepat,” dikutip dari Website Hukum Online.com (2024), diakses pada 10 Mei 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/kewenangan-ojk-penyidik-tunggal-tindak-pidana-sektor-jasa-keuangan-dinilai-tidak-tepat-lt63caaa045973a/

Made Adi Kusuma dan Ni Ketut Supasti Darmawan, “Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 2, no. 1 (Februari 2013): 3-4, diakses pada 21 November 2023, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/4675

Mastur dan Woro Winandi, “Kewenangan PPNS dalam Penyidikan Tindak Pidana Money Laundering Terkait Pasca Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Mimbar Keadilan 15, no. 2 (Desember2022): 168, diakses pada 27 Desember 2022, https://media.neliti.com/media/publications/516785-none-6e792686.pdf.

Muhajirin, “Implementasi Sadd Al-Dzari’ah Dalam Akad Muamalah,” Jurnal Tatar Pasundan 14, no. 1 (2020) : 90, diakses pada 06 Maret 2024, https://doi.org/10.38075/tp.v14i1.39

Muhamad Abu Zahrah, Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2019), 467-468.

Muhamad Sadi Is dan Kun Budianto, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Kencana, 2021), 142.

Muhammad Mutawal, “Epistemologi Hukum Islam Dan Sistem Peradilan Dalam Islam,” Jurnal Schemata 6, no. 2 (2017): 141, diakses pada 02 Maret 2024, https://doi.org/10.20414/schemata.v6i2.841.

Penetapan Tersangka (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017), 6.

Prianter Jaya Hairi, “Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan PPNS dalam Penyidikan TPPU dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum,” Jurnal Negara Hukum: Pusat Penulisan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI 12, no. 2 (November 2021): 166-163, diakses pada 29 Oktober 2023, https://doi.org/10.22212/jnh.v12i2.2358

Romli, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh (Metodologi Penetapan Hukum Islam) (Depok: Kencana, 2017), 222.

Siti Maimana Sari Ketaren, dkk., “Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Dan Penyidik Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Perpajakan,” USU Law Journal 2, no.2 (November 2013): 61, diakses pada 17 November 2023, http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/36589.

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), 346.

Tedi Sudrajat, Hukum Birokrasi Pemerintahan: Kewenangan dan Jabatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), 54. Tubagus Irman, Money Laundry: Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir: Aqidah-Syari’ah-Manhaj Jilid 4 (Juz 7-8) (Jakarta: Gema Insani, 2016), 293.

Yuharfiandri dan Nur Hikmah Damayanti Sunawir, “Analisis Penanganan Tindak Pidana Asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 Ditinjau dari Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Parallel Investigation Approach,” Padjadjaran Law Review 10, no. 2 (Desember 2022): 4, diakses pada 23 Oktober 2023, https://doi.org/10.56895/plr.v10i2.1051

Zamakhsyari, Teori-Teori Hukum Islam: Dalam Fiqh dan Ushul Fiqh (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2013), 150.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.9247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani