Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Kharisma Yatini, Hambali Yusuf, Erli Salia

Abstract


Penelitain ini dilakukan di pangkalan balai Banyuasin Sumatera Selatan.Penelitian ini bertujuan untuk Untuk
menganalisis dan menjelaskan perlindungan hukum bagi anak sebagaikorban kekerasan seksual. (Analisis
Putusan No 5/Pid.Sus/2023/PN Pkb Dan 33/Pid.Sus/2023/PN Pkb). Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang
berhubungan dengan Kekerasan seksual terhadap Anak yang dilakukan di daerah Pangkalan Balai dengan
Analisis Putusan yang ada di Pangkalan Balai, dan mengunakan Teknik Analisis Data dalam penelitian ini
yaitu teknik Deskriptif Kualitatif teknik menggambarkan, mengurai dan mengungkapkan semua pertarungan
yang ada dan lalu disimpulkan secara induktif yaitu menarik konklusi menurut yang bersifat spesifik ke
umum. Berdasarkan hasil penelitian, Kekerasan seksual terhadap anak masih ada dan mungkin slalu ad ajika
kita tidak Bersama-sama memberantas kasus tersebut dengan tidak mencemoohkan korban, keluarga korban,
terlebih korban adalah anak di bawah umur, serta untuk lebih menguatkan iman dan ilmu agama, karena kasus
kekerasan seksual kadang pelaku adalah orang terdekatnya sendiri dan Putusan hakim terhadap vonis pidana
dalam kasus ini di lihat dari hal-hal yang memberarkan kasus tersebut

Keywords


Perlindungan Hukum; Anak; Kekerasan Seksual.

Full Text:

PDF

References


A. S. Alam.. Pengantar Kriminologi. Makassar. Pustaka Refleksi.. 2010

Bambang waluyo.. viktimologi (perlindungan korban dan saksI). Jakarta. sinar grafika.2011

Dadang Hawari.. Psikopatologi Kejahatan Seksual. Depok. Badan Penerbit Fakultas Kedokteran

Universitas Indonesia, 2011

Dikdik M. Arief Mansur, . Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta. Raja Grafindo Persad, 2007

Eka Hendry.. Monopoli Tafsir Kebenaran: Wacana Keagamaan Kritis dan Kekerasan Kemanusiaan.

Kalimantan Persada Press, 2003

E. Kristi Poerwandari. Mengungkap Selubung Kekerasan Telaah Filsafat Manusia, Kepustakaan Eja Insani, Bandung. cet. I November. 2004

Made Winartha, Pedoman penulisan usulan penelitian (Yogyakarta, ANDI ) 2006

M. Husni, Ilyas Ismail, dan Muzakkir Abubakar, Putusan Serta Merta dan Pelaksanaannya (Suatu penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh), 2010

Maidin Gultom.. Perlindungan Hukum terhadap anak dalam system peradilan pidana anak di Indonesia, Jakarta.

M. Nasir Djamil, tanpa tahun terbit, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta. Sinar Grafika. 2008




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.9180

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani