Implikasi Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Menjadi Perusahaan Umum Daerah

Ayu Utami Resqi, Erli Salia, Ardiyan Saptawan

Abstract


Penelitain ini dilakukan di Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis,menjelaskan Implikasi dan hambatan Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung menjadi Perusahaan Umum Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Sosiologis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum, Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan pengelompokan peraturan Perundang-Undangan, meneliti bahan pustaka, membaca buku-buku dan sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan permasalah dalam penelitian ini.Setelah memperoleh bahan-bahan hukum dari hasil penelitian kepustakaan, maka dilakukan pengolahan bahan-bahan hukum dengan cara mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum untuk memudahkan pekerjaan analitis dan konstruksi. Berdasarkan hasil penelitian. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Studi Lapangan (Field Research) dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden yang berhubungan dengan Implikasi Perubahan bentuk PDAM Tirta Agung Menjadi Perumda Air Minum Tirta Agung kabupaten Ogan Komering Ilir. Adapun Teknik analisis yang dipakai pada pada penelitian ini teknik Deskriptif Kualitatif yaitu menggambarkan, mengurai dan mengungkapkan semua peraturan yang ada dan lalu ditarik kesimpulan secara deduktif.

Keywords


Perubahan; Implikasi; Perumda.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Good Corporate Governance, Jakarta : Sinar Grafika. 2012. Ali, Chidir, Badan Hukum, Bandung: Alumni. 2005

Amin Widjaja Tunggal, Corporate Social Responsibility (CSR), Jakarta: Harvarindo. 2008 Andriyanto, W.A. Penilaian Tingkat Kinerja BUMD. Jakarta: Rineka Cipta. 1998

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi,“Metodelogi Penelitian”, (PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2003

Deddy Supriyadi Bratakusumah & Dadang Solihin. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2002

Dellyna, Shant, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta : Liberty, 1988.

Edi Wibowo, Implementasi Good Corporate Governance di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, Vol. 2, No. 2. 2010

Elli Ruslina, Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan MandatKonstitusi UUD Negara Tahun 1945, Jakarta: Total Media. 2013

Gadis Raynita Ainiyyah, “Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah status menjadi Perumda atau Peseroda”,Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. 2022.Hamid, Ahmad dan Mukhlis Yunus, Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Pegawai dan Dampaknya Terhadap Kinerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bireuen. Jurnal Manajemen Pascasarjana. Unuversitas Syiah Kuala, Vol. 4, No. 4. 2015.

Harahap, M. Yahya, Hukum PerseroanTerbatas, Sinar Grafika, 2009.

Hasanuddin Naja, Pengertian GCG, http://gunadarma.ac.id. Pengertian gcg, diakses pada tanggal 21 Nov 2023.

Indra Surya, Definisi GCG, http://lontar.ui.ac.id/file, diakses pada tanggal 21-11-2023.

Islamy, M. Irfan, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta. Sinar Grafika, 2000 Ivan Yustiavandana, BUMN, http://lontar.ui.ac.id/file, diakses pada tanggal 21-11-2023.

J. Ronald Mawuntu. “Konsep Penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. 20, No. 2, April-Juni. Manado: Universitas Sam Ratulangi. 2012

Joni Emirzon, Prinsi-prinsip Good Corporate Governance, Yogjakarta: Genta Press, 2007.

M. Harun Alrasyid, “Analisis Dampak Kelembagaan Perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah”, Jurnal Kybernan, Vol. 13, No 2. 2022.

Made Pasek Diantha,“Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum”, Cet ke-2, Jakarta: Prenada Media Group, 2017

Maemunah, Sri, Revitalisasi BUMN dan BUMD. Lentera. Jakarta, 2004

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undang, Dasar-dasar dan Pembentuknya, Kanisius, Yogyakarta, 2019

Muh. Arief Effendi, The Power of Good Corporate Governance Teori dan Implementasi, Jakarta: Salemba Empat, 2009

Munir Fuady, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Bandung: CV Utomo, 2005.

Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis (telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, yogyakarta: Graha Ilmu, 2013

Nugroho, Riant D, Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta. PT. Elexindo, 2003.

Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (suatu orientasi), Edisi I, CV Rajawali, Jakarta: dalam Chidir Ali, 1983

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.

Supriady, Deddy, Bratakusumah, Dadang Solihin. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2010.

Thomas S. Kaihatu, Good Corporate Governance dan penerapannya di Indonesia, jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 8, No. 1. 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.8883

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani