Pentingnya Pemungutan Cukai Atas Minuman Berpenanis Terhadap Peningkatan Mutu Masyarakat Indonesia

Putri Sari Ageng Jaya Sampurna, Siti Malikhatun Badriyah

Abstract


minuman berpemanis memiliki peminanat dari segala kalangan tanpa mengenal batasan usia. Walaupun banyak peminatnya nyatanya minuman berpemanis membawa dampak negatif bagi kesehatan jiak dikonsumsi secara berlebihan. Salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dikalangan masyarkat adalah dengan menerapkan cukai. Maka dari itu dari judul ini peneliti ingin mengangkat 2 rumusan masalah yaitu Perlukah pemungutan cukai atas minuman berpemanis, di Indonesia? Dan Apakah pemungutan cukai minuman berpemanis bisa meningkatkan mutu masyarakat Indonesia? Guna menjawab kedua rumusan masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini peneliti menemukan bahwa sangat penting diadakan pengaturan hukum mengenai pemungutan cukai untuk minuman berpemanis dan dengan diadakan pengaturan hukum mengenai  cukai untuk minuman berpemanis tersebut mendorong pula peningkatan mutu masyarakat Indonesia baik dari segi kesehatan maupun pengetahuan dari dampak konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan 

Kata Kunci: Cukai, Pengaturan Hukum, Minuman Berpemanis, Mutu Masyrakat


Keywords


Cukai; Minuman Berpemanis; Mutu Masyrakat.

Full Text:

XML PDF PDF PDF

References


Abdul Halim, I. R. B. A. D. (2020). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Salemba: Penerbit Salemba.

Akhriani, M., Fadhilah, E., and Nila Kurniasari, F. (2016). Indonesian Journal of Human Nutrition Hubungan Konsumsi Minuman Berpemanis dengan Kejadian Kegemukan pada Remaja di SMP Negeri 1 Bandung (Correlation of Sweetened-Drink Consumption with Obesity Prevalence in Adolescence in State Secondary School 1 Bandung). Indonesian Journal of Human Nutrition, 3(1), 29–40. Retrieved from www.ijhn.ub.ac.id

ernawati sinaga. (2017). biokimia dasar. jakarta barat: PT. ISFI Penerbitan.

Haunan Rosyada, B. G. A. (2020). Kajian Ekonomi dan Keuangan “Analisis Fisisbilitas Pengenaan Cukai Atas Minuman Berpemanis (sugar-sweetened beverages), .

iwan shidartha. (2017). pengantar perpajakan . dandra kreatif.

unicef. (2018). CUKAI UNTUK MINUMAN BERPEMANIS. Retrieved from https://www.unicef.org/indonesia/media/17016/file/Ringkasan%20Kebijakan:%20Cukai%20untuk%20Minuman%20Berpemanis.pdf

Nita Adriyani Budiman, S. M. Di. R. W. (2019). perpajakan. kudus: Universitas Muria Kudus:

’Septi Lidya Sari, D. M. U. (2021). Konsumsi Minuman Berpemanis Pada Remaja.

sony wibosono. (2019). pedoman terapi insulin diabetes meletus. PB Parkeni.

sunarso. (2020). Pendidikan Hak Asasi Manusia. solo: cv Indotama.

Universitas Gajah Mada. (2020). Mengatasi Tingginya Konsumsi Minuman Berpemanis Di Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i2.8571

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani