Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Abstract
Era industrialisasi yang semakin maju maka semakin kompleks permasalahan yang terjadi dalam perselisihan hubungan industrial, maka untuk penyelesaiannya diperlukan institusi atau lembaga yang mendukung mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah diluar pengadilan. Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dewasa ini. Selanjutnya, perlu diterbitkannya Undang-Undang baru karena sejak diberlakukannya Undang Undang. No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat (P4P) yang semula bersifat final dapat diajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang selanjutnya dapat dimohonkan Kasasi pada Mahkamah Agung.Dengan berlakunya Undang-Undang No.2 Tahun 2004, terhitung mulai tanggal 14 Januari 2005 (Pasal 126) PERPU No.1 Tahun 2005 Tentang Penundaan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Selama 1 (Satu) tahun menjadi dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2006. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 mengatur perselisihan tentang hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Keywords
Full Text:
XMLReferences
Gandi Sugandi, 2006, Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Makalah pada …..Wokshop Hubungan Industrial di Hotel Aryaduta,Bogor
Hidayat Muharam, 2006, Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Citra …..Aditya Bakti, Bandung Ismail Nawawi, 2005, Himpunan Peraturan
Ketenagakerjaan di Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan …..Kerja, Citra Wacana, Surabaya Imam Supomo, 1992, Pengantar Hukum Perburuhan, …..Djambatan Jakarta.
Simanjuntak, P. J. (2002). Undang-Undang yang baru tentang serikat pekerja/serikat buruh. …..Kantor Perburuhan Internasional [ILO].
Jurnal/Karya Ilmiah
Maswandi, M. (2017). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan …..Industrial. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 5(1), 36-42.
Thaib, M., & Nofrial, R. (2019). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Deepublish.
Pradima, A. (2013). Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar …..Pengadilan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17), 240017.
Charda, U. (2017). Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum …..Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jurnal …..Wawasan Yuridika, 1(1), 1-23.
Kusmayanti, H., Karsona, A. M., & Fakhriah, E. L. (2020). Penyelesaian Perselisihan …..Hubungan Industrial melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial …..Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), …..35-54.
Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan …..Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan …..Kerja. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 215-232.
Arsalan, H., & Putri, D. S. (2020). Reformasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam …..Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal HAM, 11(1), 39-49.
Santoso, I. B. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian …..Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 3(1), 116-126.
Simanjuntak, P. J. (2002). Undang-Undang yang baru tentang serikat pekerja/serikat buruh. …..Kantor Perburuhan Internasional [ILO].
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8403
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani