Perkawinan Campuran Antar Suku Perspektif Hukum Islam
Abstract
Setiap pernikahan adalah pernikahan campuran tidak ada manusia ini diciptakan sama persis dengan dirinya. Meskipun masih adat yang menjadi pemenang dari sebuah perkawinan. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui prosesi perkawinan campuran anatara adat Minang dengan Jawa. Kedua, untuk menganalisis impikasi dari perkawinan campuran. Ketiga, untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif karena tujuan penelitian adalah memberikan gambaran tentang suatu fenomena sosial tertentu. Hasil penelitian ditemukan bahwa prosesi dari perkawinan campuran antar etnis ini mengantar sirih atau lamaran, ijab dan qabul, merias pengantin, dahar kembul, menjemput besan, sungkeman dan upacara setelah pernikahan. Implikasi dari perkawinan campuran adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan suku Minang dan Jawa tidak memiliki suku yang diwariskan ibunya, tidak mendapatkan warisan dari keluarga ayahnya sepeser pun, dan di anggap orang asing dalam rumah tersebut. Perkawinan campuran menurut hukum Islam tidak bertentang sama sekali dengan ajaran agama Islam sesuai dengan QS. Al-Hujurat ayat (13).
Keywords
Full Text:
XMLReferences
Aripin, Jaenal. 2010. Himpunan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Kencana.
Asmaniar. 2018. “PERKAWINAN ADAT MINANGKABAU.” Binamulia Hukum 7 (2).
Atabik, Ahmad, and Khoridatul Mudhiiah. 2014. “PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Yudisia 5 (2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v5i2.703.
Creswell, J. W. 2012. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fauzi, Rahmat. 2018. “PERKAWINAN CAMPURAN DAN DAMPAK TERHADAP KEWARGANEGARAAN DAN STATUS ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG DI INDONESIA.” Soumatera Law Review 1 (1): 153. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3395.
Ghazaly, Justitia Henryanto. 2019. “KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5 (1): 117. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.183.
Husna, Alfida. 2016. “Batas Usia Dalam Perkawinan (Studi Komparatif Undang-Undang Perkawinan Indonesia Dan Yaman).” Jakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2016. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/42556.
Immerry, Tienn. 2017. “KABA MALIN DEMAN: MENYIASATI DAMPAK DUA FALSAFAH MINANGKABAU DALAM FOLKLOR.” Gramatika STKIP PGRI Sumatera Barat 3 (2). https://doi.org/10.22202/jg.2017.v3i2.2232.
JABBAR, SINATRYA ABDUL. 2019. “FATWA MUI TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH, 2019.
Mamahit, Laurensius. 2013. “HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA.” Lex Privatum 1 (1).
Mitan, Kresensia Afsiani. 2022. “Eksistensi Du’a Mo’an Watu Pitu Dalam Melestarikan Budaya Kula Babong Pada Masyarakat Etnis Krowe Di Kabupaten Sikka.” Al-Ma’arief : Jurnal Pendidikan Sosial Dan Budaya 4 (1).
Permata, Bunga Dinda, and Delmira Syafrini. 2022. “Kebertahanan Keluarga Dengan Perkawinan Amalgamasi Pada Etnis Melayu Dan Jawa Di Tanjung Uma Kota Batam.” Jurnal Perspektif 5 (3): 364–73. https://doi.org/10.24036/perspektif.v5i3.650.
Rini. 2023. “Wawancara.”
Shidiq, Sapiudin. 2017. Fikih Kontemporer. 2nd ed. Jakarta: Kencana.
Sukmasari, Fiony. 1986. Perkawinan Adat Minangkabau. 2nd ed. Karya Indah.
Utami, Defanti Putri, and Finza Khasif Ghifarani. 2021. “PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF.” MASADIR: Jurnal Hukum Islam 1 (2): 156–75. https://doi.org/10.33754/masadir.v1i2.372.
Wahyuni, Aguswita, and Nurman Nurman. 2019. “Dampak Perkawinan Adat Antar Etnis Mandailing Dengan Etnis Minangkabau Terhadap Kekerabatan Dan Hak Waris Anak Di Kabupaten Pasaman.” Journal of Civic Education 2 (5): 380–89. https://doi.org/10.24036/jce.v2i5.279.
Yulita, Ona, Khairul Anwar, Dody Putra, Muhammad Isa, and Muhammad Yusup. 2021. “Akulturasi Budaya Pernikahan Minangkabau Dengan Transmigrasi Jawa Di Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 7 (2): 1. https://doi.org/10.32884/ideas.v7i2.333.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8326
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani