Penegakan Hukum dan Sanksi serta Kendala Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Balap Liar di Jalanan pada Remaja di Kabupaten Kudus

Agista Yusuf Novendra, Dyah Listyarini, Arikha Saputra

Abstract


Secara umum, balapan liar merujuk pada kegiatan memacu kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda dua, di jalan raya tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan. Praktik ini dapat membahayakan pengemudi dan orang lain di sekitarnya. Indonesia telah melarang balapan liar melalui Pasal 115 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan, "Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain," sedangkan Pasal 297 menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp.3.000.000,00. Kepolisian memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan ketertiban. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Kudus dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber dari satlantas Polres Kudus serta studi dokumen. Skripsi ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum terkait balapan liar, sanksi yang diterapkan terhadap remaja pelaku balap liar, dan kendala yang dihadapi petugas kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian sangat penting dalam menanggulangi balapan liar di Kudus, mengingat tingginya insiden balapan liar yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Upaya kepolisian harus didukung oleh partisipasi masyarakat guna menjamin keamanan dan ketaatan terhadap aturan Undang-Undang lalu lintas jalan raya. Dengan demikian, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang tentram, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keywords


Balap Liar; Penegak Hukum; Remaja

Full Text:

Untitled

References


Agus, A. A., Mustari, M., & Umar, F. (2016). Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makasar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik" Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik", 6(2), 55-64.

Apriansyah, A. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Kenakalan Remaja Balapan Liar Di Desa Sangatta Utara. Ejournal Sosiatri- Sosiologi, 1, 92-109.

Arif Budiarto dan Mahmudah, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Surakarta, h. 1.

Azizu, M. A. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Masa Covid-19 Wilayah Hukum Polres Kota Bau-Bau. Dinamika, 28(18), 5813-5831.

Azizu, M. A. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Masa Covid-19 Wilayah Hukum Polres Kota Bau-Bau.

Bastiyan, F. D. (2016). Studi tentang perilaku mengkonsumsi minuman beralkohol pada anak di bawah umur di Kecamatan Ponorogo (Doctoral dissertation, State University of Surabaya).

Dako, R. T. (2012). Kenakalan remaja. Jurnal Inovasi, 9(02).

Dinamika, 28(18), 5813-5831.

Pally, A. S., & Dollu, D. Y. (2023). MODEL ANTISIPASI KENAKALAN REMAJA DI KOTA KUPANG. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(2), 524-529.

Riedel, K. R. (2017). Peran Pemerintah Desa dalam Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan1. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 2(6), 1076.

Rizkina, A. A. (2023). Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Aksi Balap Motor Liar di Wilayah Kota Banda Aceh menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi di Polresta Banda Aceh) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).

Robert Preddle, 2002, Bus System For The Future, Achieving Sustainable Transport Worldwide, International Energy Agency, Paris, h. 19.

Rosanti, A., & Fuad, F. (2015). Budaya Hukum Balap Liar di Ibukota. Lex Jurnalica, 12(1), 147134.

S. Wirawan, Psikologi Remaja, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 23

Safitri, R. (2023). Rumah Restorative Justice Kecamatan Socah-Bangkalan Madura Sebagai Media Penghubung Solutif Pada Fenomena Pelaku Balapan Motor Liar Usia Anak Dibawah Umur. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(02), 165-178.

Santrock, JW. (2007). Perkembangan Anak. Jakarta: Erlangga.

Yudrik Jahja, Psikologi Perkembangan, (Jakarta:Kencana, 2011), hlm. 219




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani