KAJIAN KERJASAMA PROGRAM RENDAH KARBON DALAM PERSPEKTIF PP NOMOR 22 TAHUN 2021 (MOBILITAS BERSIH UNTUK AREA METROPOLITAN SEMARANG)

helen intania surayda

Abstract


Lingkungan melekat pada kehidupan manusia menyediakan berbagai kebutuhan bagi manusia untuk mempertahankan eksistensi kehidupan dari air, udara dan sinar matahari. Oleh karena itu kelestariannya harus dijaga agar dapat dinikmati dengan baik dan layak. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan melakukan program kerjasama dengan pemerintah Inggris untuk memitigasi dampak perubahan iklim melalui pengembangan transportasi publik perkotaan yang ramah lingkungan sekaligus untuk menjalankan komitmen dari konferensi di Glasgow dalam rangka mewujudkan transisi menuju kendaraan nol emisi (zero emission) di sejumlah provinsi di Indonesia salah satunya Kota Semarang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Kerjasama Program Rendah Karbon dalam konteks hukum nasional yang terkait adalah UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Framework Conwntion On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PerMen Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Kerjasama Program Rendah Karbon dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Pasal 196 huruf c, Pasal 199, Pasal 213 ayat (2) huruf n, Pasal 209 melakukan kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara yang melibatkan keterlibatan kelompok rentan seperti anak-anak, disabilitas, perempuan dan lansia.


Keywords


kajian lingkungan, rendah karbon, perspektif PP.

Full Text:

XML

References


Buku

David Hunter, James Salzman, dan Durwood Zaelke. 1998. International Environmental Law and Policy. New York: Foundation Press.

Fariz. 2023. Green Street Design Approach to Realize Green City. Case Study: Medan City. Future Cities and Enviroment. 2023.

Koesnadi Hardjasoemantri & Harry Supriono. Perkembangan Hukum Lingkungan. 2020. Jakarta : Universitas Gajahmada.

Mirza Amarulah, Nanik Trihastuti, FX. Adji Samekto. (2017). Implementasi Prinsip Hukum Lingkungan Dalam Kebijakan Pencegahan Dan Penegndalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, volume 6, nomor 3:hlm 4-26

Siti Sundari Rangkuti.1996. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya : Universitas Airlangga,

Tony Brenton. 1994. The Greening of Machiavelli: the Evolution of International Environmental Politics . London: Earthscan.

Wijoyo Supartano dan Aan Efendi. 2017. Hukum LIngkungan Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal

G. Ohshita, Stephanie., Zhou, N., Price, L., Fridley, D., Khanna, N., Hong, L.X., Lu, H.Y.,Fino-Chen, C., He, “Low Carbon Development for Cities : Methods and Measures,” Handb. Clean Energy Syst., 2015.

H. Yuan, P. Zhou, and D. Zhou, “What is low-carbon development? A conceptual analysis,” Energy Procedia, vol. 5, pp. 1706–1712, 2011, doi: 10.1016/j.egypro.2011.03.290.

Prihatnala dan Barry (2016). Kepentingan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Paris. Jurnal Power International Relation. Vol 2, No 2 . hlm 161-177.

Wirahani, Anisa Paramita. 2016. Environmental Governance by Transnational Municipal Networks: The Case of Indonesian Cities. Decentralization and Governance in Indonesia. Springer. Electronic ISSN 2567-5354 Print ISSN 2567-5133.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang 32 tahun 2009 tentang PPLH, Undang-undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Framework Conwntion On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.

Internet

https://www.zonareferensi.com/deklarasi-stockholm1972 Diakses pada Tanggal 23 Februari 2023

https://www.academia.edu/9384566/Peran_kajian_hubungan_internasional terhadap terhadap upaya_pelestarian_lingkungan_hidup.Diakses pada tanggal 25 Februari 2023




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8174

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani