“Investment Guarantee Agreement” Dalam Penanaman Modal Asing Miga Dan Opic Perspektif Multilateral Dan Bilateral

B. Rini rini Heryanti

Abstract


Tujuan penelitian ini menjelaskan investment guarantee agreement melalui multilateral dan bilateral yang mendorong bertambahnya investasi di negara--negara berkembang. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Investment guarantee agreement Pertama melalui Multilateral Investment Guarantee Agreement (MIGA) lahir pada 11 Oktober 1985, berlaku ketika 5 negara industri dan 15 negara berkembang meratifikasi konvensi tersebut. MIGA sekarang ini sudah ditandatangani oleh 152 negara. Risiko yang ditanggung oleh MIGA adalah peristiwa non-komersial, deprivatisasi pemilikan atau di bawah pengawasan pemerintah, pelanggaran kontrak oleh pemerintah serta  tindakan militer dan kekacauan sipil. Mengatasi masalah tersebut MIGA atas permintaan negara anggota, menyediakan penasihat dan bantuan teknis untuk memperbaiki syarat investasi di wilayah negara anggota. MIGA mengadakan perjanjian dan akan mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan antara investor dan negara penerima modal. Penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 57 Konvensi dilakukan melalui perundingan; negosiasi dan arbitrase. Kedua,  Bilateral "Investment Guarantee Agreement" Berbagai negara dalam rangka memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi di antara mereka menandatangani perjanjian bilateral bersangkutan dengan perlindungan dan promosi penanaman modal asing. Yang di sertai dengan adanya asuransi investasi (termasuk reasuransi) dan penanggungan investasi yang dilaksanakan oleh Overseas Private Investment Cooperation (OPIC). Kesepakatan antara kedua negara mencakup asuransi investasi termasuk reasuransi berkaitan dengan kerugian yang timbul akibat risiko politik atau penanggungan investasi. Kesepakatan Bilateral "Investment Guarantee Agreement tersebut meliputi : definisi investasi; promosi  wilayahnya investasi; memperlakukan prinsip "Most Favored Nation Treatment"; dan investasi tidak dapat disita, dinasionalisasi, atau tindakan-tindakan lainnya semacam itu yang menimbulkan akibat yang sama; Pembayaran kompensasi tersebut haruslah efektif. perjanjian investasi bilateral ini juga mengatur tentang subrogasi.


Keywords


Bilateral, , Multilateral; Investment Guarantee Agreement; Penanaman Modal Asing

Full Text:

PDF

References


Ifni Aqmarina. (2023), Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Terkait Hilangnya Aset Nasabah Perusahaan Efek di Pasar Modal, Jurnal On Education V 5 (3) , https://www.jonedu.org/index.php/joe/article/view/1481

Ressa Khoerunnisa. (2023), Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzi di Indonesia, Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan kewarganegaraan, V 2 (1)

https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/221

Michelle Ariel Tendhyanto. (2023) Perlindungan Hukum Investor Selaku Konsumen Sehubungan Dengan Investasi Berbasis Iklan Di Memiles, Jurnal Pengabdian masyarakat, Universitas Pahlawan Tuan ku tambusi, V 4(2) https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/16846

Rahmat Maulana Sidik. (2023) Problematika Pemberian Perlindungan Investor Dalam Perjanjian Investasi Bilateral Indonesia, Jurnal Buletin Konstitusi, V 4(1) https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/KONSTITUSI/article/view/14567

Gusriyanti. (2023) Pengaruh Literasi Keuangan dan Experienced Regret Terhadap Keputusan Investasi Pada PNS Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PPKB Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Riset ilmu akuntansi, V 2(2). https://badanpenerbit.org/index.php/Akuntansi/article/view/258

Tia Rizkya Dilbar Sumadi. (2023), Perlindungan Investor Di Pasar Modal Di Indonesia Melalui Disgorgement (FUND) Berdasarkan POJK NOMOR 65/POJK.04/2020, Jurnal kajian Hukum dan Pendidikan kewarganegaraan, V 3(2). https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/387

Rina Ramadhani. (2023) Perlindungan Trader dalam Platform Investasi Online Di Indonesia: Studi Kasus Platform Binomo, Jurnal Wacana paramarta, V 22(1) http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/249




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.8060

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani