Menakar Peluang Tanah Ulayat Sebagai Objek Hak Tanggungan dan Tantangan Implementasinya

Hernanda Damantara

Abstract


Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan terobosan dalam rangka memberikan kepastian hukum tanah ulayat lewat diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut hak pengelolaan diperbolehkan untuk diberikan di atas tanah masyarakat hukum adat. Skema pemberian hak pengelolaan dari tanah ulayat tersebut membuka kemungkinan diberikannya hak atas tanah lain. Pertanyaan kemudian muncul apakah hak atas tanah lain yang diberikan di atas hak pengelolaan dari tanah ulayat dapat dibebankan hak tanggunan untuk memperoleh akses permodalan sebagai penunjang investasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil yang diperoleh adalah, lewat mekanisme kerja sama tanah ulayat dapat dibebankan hak tanggungan meskipun bukan secara langsung. Skema yang dapat digunakan adalah tanah ulayat terlebih dahulu diberikan hak pengelolaan, kemudian di atas hak pengelolaan itu dapat diberikan hak atas tanah lain untuk kemudian dapat dibebankan hak tanggungan. Implementasinya, pengakuan atas masyarakat hukum adat sebagai syarat utama untuk pemberian hak pengelolaan dari tanah ulayat tidak bisa dilakukan dengan mudah. Proses pengakuan masyarakat hukum adat yang berlaku sekarang ini masih terlalu kompleks dan rumit. Dibutuhkan penyesuaian dari negara agar dapat melakukan proses pengakuan masyrakat hukum adat yang lebih fleksibel sehingga terobosan yang ada dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hukum adat.


Keywords


Hak Tanggungan; Tanah Ulayat

Full Text:

XML

References


Adjie, H. (2019). Tergerusnya Droit De Preference (Asas Prioritas) Kreditor, Ketika Debitor Tersangkut Tindak Pidana Korupsi. Repertorium, Vol. 8(No. 2), 104–115. https://doi.org/10.28946/rpt.v

Andika Risqi Irvansyah. (2022). Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja. Japhtn-Han, 1(2). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.31

Arizona, Y., Wicaksono, M. T., & Vel, J. (2019). The Role of Indigeneity NGOs in the Legal Recognition of Adat Communities and Customary Forests in Indonesia. Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), 487–506. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670241

Bedner, A., & Arizona, Y. (2019). Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End? Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), 416–434. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670246

Cahyaningrum, D. (2022). Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(1), 21–39.

Djumeno, L. D., & Fauzi, F. (2022). A Study on The Granting of Secondary Right of Building Over Right of Management: A Comparative Study With Land Lease Agreements. Jurnal Hukum Tora: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3).

Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Notaire, 3(1), 151. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17536

Jody, I. W., & Wiguna, B. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Jurnal Hukum Kenotariatan Universitas Udayana, Vol. 05, pp. 79–88.

Maharani, K. D., & Sari, R. (2023). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Intervensi Kreditur Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Sama. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(01), 85–91.

Ramadhani, R. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 97. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.97-108

Simarmata, M. (2018). Hukum Nasional Yang Responsif Terhadap Pengakuan Dan Penggunaan Tanah Ulayat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 283. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.251

Simarmata, R. (2021). Orientasi Negara dalam Pendaftaran Tanah Adat di Indonesia. The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 1(1). https://doi.org/10.54828/ijsls.2021v1n1.3

Swardhana, G. M., & Jenvitchuwong, S. (2023). The Participation within Indigenous Land management: Developments and Challenges of Indigenous Communities Protection. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 3(2), 308–327. https://doi.org/10.53955/jhcls.v3i1.72

Wicaksono, A., Yunita, I., & Ginaya, G. (2022). Living side by side with nature: evidence of self-governance in three local communities in Indonesia. Heliyon, 8(12).

Wiguna, M. O. C. (2021). Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, 18(1), 112–137. https://doi.org/10.31078/jk1816

Buku

Dewi, I. G. S., Wiryani, M., Adhi, Y. P., & Prasetyo, A. B. (2023). Legal Study on Customary Land Business Agreements by Companies and Indigenous Peoples. 3rd International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGaS 2023), 174–183. Atlantis Press.

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. (No Title).

Hiariej, E. O. S., & Mochtar, Z. A. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (1st ed.). Yogyakarta.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.

Soekanto, S. (1986). pengantar penelitian hukum, Jakarta. UI press.

Sumardjono, M. S. (2006). Kebijakan pertanahan: antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.

Surat Kabar Online

HPL Bukan Merupakan Hak atas Tanah sebagaimana HM, HGU, HGB, dan HP. (n.d.). Retrieved September 26, 2023, from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/4972/HPL-Bukan-Merupakan-Hak-atas-Tanah-sebagaimana-HM-HGUHGB-dan-HP.html.

PP dari UU Cipta Kerja Beri Jaminan Pengelolaan Hak atas Tanah. (n.d.). Retrieved September 26, 2023, from https://ekonomi.bisnis.com/read/20210420/47/1383939/pp-dari-uu-cipta-kerja-beri-jaminan-pengelolaan-hak-atas-tanah

Peraturan Perundang-Undangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2019). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hak Tanggungan Elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Menteri Dalam Negeri. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pemerintah Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.7966

Refbacks



Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani