Analisis Kasus Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Fitri Arum, Andini Firohmatika Wulandari, Elia Lailatussyafa’ah, Abdian Saifullah

Abstract


 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan DPR yang memberhentikan Hakim MK Aswanto dengan alasan karena Hakim MK Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai independency of judiciary yang berkaitan dengan kedudukan mahkamah konstitusi sebagai Lembaga peradilan di Indonesia.  Dalam hal ini dapat dilihat dari bagaimana pandangan yuridis mengenai Mahkamah Konstitusi di Indonesia, dan pandangan sosiologis yang dapat dilihat dari perbandingan model manejemen konstitusi dengan negara lain, serta analisis filosofis yang dapat ditemukan melalui sejarah lahirnya konstitusi. Motode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan Library Research atau penelitian kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh peran DPR mengawasi jalannya Mahkamah Konstitusi dan lebih lanjut untuk menjawab status legitimasi perbuatan DPR terhadap pemberhentian Hakim MK Aswanto.

 


Keywords


Hakim MK; Kekuasaan Kehakiman; Pemberhentian

Full Text:

PDF

References


Adji, Oemar Seno, Peradilan Bebas Negara Hukum. Erlangga, Jakarta, 1987.

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Keadilan (Judical Prudence) Termasuk Interperpensi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2017.

Asshiddiqqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Penerbit Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Frnaken, H, Onafhankelijkheid en Verantwoordelijke. Gouda Quhnt, 1997.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta, 2011.

Kamil, Ahmad, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien, Nuansa dan Nusa Media, Bandung, 2006.

Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), FH-UI Press, Jakarta, 2004.

Pebri, Thio, Kedudukan dan Kewenangan Hakim Ad Hoc dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Fakultas Hukum Unpas, Bandung, 2016.

Soimin, dkk, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2013.

Sutiyoso, Bambang, dkk, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005.

Syafie, Inu Kencana, Ilmu Pemerintahan, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Thohari, A. Ahsin, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, ELSAM, Jakarta, 2004.

Ways, Muliansyah A, Ilmu Politik, Demokrasi, Partai Politik & Welfare State, Buku Litera, 2015.

Widayati, Rekonstruksi Kedudukan TAP MPR dalam Sistem Ketatanegaraan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015.

Artikel Jurnal Ilmiah

AF Sumadi, “Independensi Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi”, Vol 8, No 5, Oktober 2011.

Agatha Juniadi, “Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kewenangannya”, Jurnal Wacana Hukum, Vol.25, No 2, Desember 2019.

Gusmansyah, Wery, “Trias Politica dalam Perspektif Fikih Siyasah. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam”, Vol. 2 No. 2, 2017.

Jailani, Sofyan, “Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 3, 2012.

Jumiati, Agatha, “Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kewenangannya”, Jurnal Wacana Hukum, Vol. 25 No. 2, 2019.

Nugroho, W. E, “Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan”, Vol. 1 No. 1, 2014.

Nurwulantari, Yunita, dkk, “Menimbang Model Pengujian Keputusan Pejabat Publik oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1, 2021.

Pringgar, Rizaldy Fatha, dkk, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality pada Pembelajaran Siswa”, Jurnal IT-EDU, Vol. 5 No. 1, 2020.

Rishan, Idul, “Redesain Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23 No. 2, 2016.

Ruhendra, dkk, “Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik Pemerintahan di Indonesia”, Journal of Governance and Social Pollcy. Vol. 1 No. 2, 2020.

Safriani, Andi, “Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukum”, Jurnal Al-Qadau Vol. 6 No. 1, Juni 2019.

Simamora, Jenpatar, “Tafsir Negara Hukum Dalam Perspetif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14 No.3, 2014.

Sina, Ibnu Chandranegara, “Perbandingan Fungsi dan Kedudukan Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenisnya di Tiga Negara (Indonesia, Austria, dan Perancis)”, Jurnal Al-Qisth Law, Vol. 1, No.1, 2017.

Suherman, Andi, “Implementasi independensi hakim dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman”, SiGn Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019.

Sumadi, Ahmad Fadlil, “Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi”, Vol. 8 No. 5, 2011.

Susanto, Mei, dkk, “Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesi. Jurnal penelitian Hukum”, Jurnal Akreditasi LIPI, No. 740/AU/P2MI-LIPI/04/2016, 2016.

Utomo, Aji Nurrahman, “Dinamika Hubungan Antara Pengujian Undang-Undang dengan Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Vol 12 No 4, 2015

Yani, A, “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12 No. 2, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undng-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, Kementerian Pertahanan RI, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Sekretariat BPK RI, Jakarta.

Sumber Lain

Agustiawan , M. Nassie, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Norma Hukum Baru. (Thesis, Universitas Islam Indonesia), 2012.

Lotulung, E Paulus, Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum, Makalah disampaikan Pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema “Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan” Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI. Denpasar, Juli 2003.

Media Online

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 12 April 2016, “MK Terima Kunjungan Mahasiswa FKIP Universitas Kristen Satya Wacana”, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13028#:~:text=Sedangkan%20MK%20sebagai%20the%20final,diartikan%20bahwa%20MK%20menjaga%20demokrasi, diakses tanggal 10 Januari 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7932

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani