Praktik Impor Paralel Menurut Hukum Merek Indonesia

Afina Kurniasari, Fifiana Wisnaeni

Abstract


Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Terdapat hak eksklusif pemilik Hak Kekayaan Intelektual dalam hal merek diantaranya menikmati secara eksklusif atas penggunaan, eksploitasi eksklusif atas keuntungan, serta memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan. Pergerakan atas barang dan jasa sebagai pemenuhan kebutuhan tidak lepas dari isu hak kekayaan intelektual yakni impor paralel. Impor paralel yaitu impor produk yang tidak melalui jalur distribusi resmi terhadap produk yang telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh pemegang lisensi yang sah. Tindakan impor paralel sejatinya adalah gejala alamiah dari free movement of goods, berdasar prinsip exhaustion right. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan. Impor paralel di Indonesia menurut Undang-Undang Tentang Merek, harus didaftarkan pencatatanannya pada Menteri dan dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.


Keywords


Hak Kekayaan Intelektual; Merek; Impor Paralel

Full Text:

PDF

References


Buku

Hawin, M. 2010. Intellectual Property Law on Paralel Importation. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Jened, Rahmi. 2015. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global Dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenada Media.

Jened, Rahmi. 2010. Hak Kekayaan Intelektual: Penyalahgunaan Hak Eksklusif. Surabaya: Airlangga University Press.

Sutedi, Adrian. 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten,

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Tesis

M. Ilham Suryadirja, Perlindungan Merek Terkenal Kemasan Produk Tiga Dimensi Di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Ketentuan Undang-Undang Merek di Amerika Serikat dan Indonesia), Tesis Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.

Jurnal

Cai, Lewinskty. “Pengaturan Impor Paralel Dalam Merek (Studi Perbandingan Hukum Indonesia, India Dan New Zealand)”, Journal of Law and Policy Transformation Volume 5, No.2. 2020.

Herlambang, Dian, dkk. “Praktik Impor Paralel Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Bandar Lampung, 26 Agustus 2020.

Jain, Sneha. “Paralel Imports and Trademark Law”, Journal of Intellectual of Property, Volume 14, 2009.

Nur, Amirul Mohammad. “Impor Paralel Dalam Hukum Merek Indonesia”, Yuridika, Vol.30 No.2, Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 2015

Samariadi, “Pelaksanaan Compulsory Licensing Paten Obat-Obatan Bidang Farmasi di Indonesia Dikaitkan dengan Doha Declaration on the TRIPs Agreement and Public Health”, Jurnal De Lega Lata, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Vol.1 No.2, Juli-Desember, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani