Tinjauan Yuridis Meninjau Perjanjian Kemitraan Antara Alfamidi dan UMKM Di Kota Balikpapan

Anjaly Natalia Triswulandari, Deny Slamet Pribadi, Setiyo Utomo

Abstract


Perjanjian kemitraan merupakan kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung perjanjian atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah dengan Usaha besar salah satunya kegiatan kemitraan antara Alfamidi dan UMKM di Kota Balikpapan dengan melihat  perjanjian yang diterapkan antara Alfamidi dan UMKM sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap perjanjian kemitraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kemitraan yang dilakukan antara Alfamidi dan UMKM di Kota Balikpapan telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Namun, secara yuridis perjanjian kemitraan perlu dituangkan dalam bentuk tertulis, sedangkan fakta yang diperoleh tidak semua outlet Alfamidi yang tersebar di Balikpapan memiliki perjanjian tertulis adapun perjanjian tertulis yang dimiliki tidak memuat substansi bentuk pengembangan.

 

 


Keywords


Alfamidi; Perjanjian Kemitraan; UMKM.

Full Text:

PDF

References


Adriaman, Mahlil, and Kartika Dewi Irianto. 2021. “Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 4(2):263–72.

Arifin, Zaenal, Soegianto Soegianto, and Diah Sulistyani. 2020. “Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 3(1):59–76.

Ayudistira, Adist, Marsella Marsella, and Ridho Mubarrak. 2022. “TINJAUAN YURIDIS KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN CV. BERKAH MAJU REJEKI DENGAN PETERNAK AYAM BROILER (Studi Pada Kia Jaya Bersama Farm Di Deli Serdang).” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 4(2):123–32.

Dahayu, Cinde Semara, and Ambar Budhisulistyawati. n.d. “Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan (Studi Kasus Di Brownies Cinta Cabang Sragen).” Jurnal Privat Law 8(1):70–77.

Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata. Depok: PT. Rajawali Pers.

Hardianto, Hardianto, Mohammad Arif, and Dachran S. Busthami. 2022. “Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pada Perjanjian Kemitraan Inti Plasma Kelapa Sawit Manajemen Satu Atap Di Indonesia.” Journal of Lex Generalis (JLG) 3(1):18–35.

HS, H. Salim, M. S. SH, Erlies Septiana Nurbani, and L. L. M. SH. 2022. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Buku Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Khalid, Zuhriati. 2019. “Analisis Juridis Kedudukan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Jasa Angkutan Online Dan Perusahaan Provider Ditinjau Dari Aspek Hukum Keperdataan.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 18(3):114–23.

Muljadi, Kartini. 2008. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Priyono, Ery Agus. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Peternakan.” Diponegoro Private Law Review 2(1).

Salim, H. S. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7388

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani