Aktualisasi Perlindungan Hukum atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan Perskeptif Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Tujuan Penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan/terkena PHK sehingga akan memotivasi pekerja untuk berkeinginan bekerja kembali atau berusaha mandiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian yang menjelaskan bahwa Perlindungan hukum atas jaminan kehilangan pekerjaan dapat diaktualisasikan jika pengusaha sudah melakukan iuran program jaminan kehilangan pekerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Manfaat perlindungan hukum atas jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Pasal 46D Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Hak atas manfaat jaminan kehilangan pekerjaan tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Jika terjadi sengketa Prosedur penyelesaian sengketa tercantum dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 melalui musyawarah, mediasi dan pengadilan negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhammad Rasyiq Fadlan. (2022) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bandung: Bandung Conference Series: Law Studies.https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/download/2590/1595
Fithriatus Shalihah. (2019). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Hubungan Kerja menurut Hukum Ketenagakernaan Indonesia dalam Perspektif. Riau: UIR Law Review Volume 01, Nomor 02 https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/955/610
Mohammad Robi Rismansyah. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Indonesia Di Tempat Kerja Dan Kaitannya Dengan Pembangunan Ekonomi Nasional. Bandung: Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546 Volume 7, Nomor 2. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/475/333/
Ratih Ananda Putri. (2019). Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Diskriminasi Kespatam Mendapatkan Upah bagi Tenaga Kerja Perempun di Indonesia ditinjau dari Cedaw tahun 1979, Konvensi ILO Nomor 100 Tahun 1951, DAN Konvensi ILO Nomor 111 tahun 1958. Bandung: Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3, Nomor 2 http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/149/89/
Agus Wijaya. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubunfan Kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan setelah Pengesahan Undang-Unsang Cipta Kerja. Semarang: Diponegoro Law Journal Vol. 11, No. 2. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/33437/26800
Putri, Ayu Ratna Hari., Sonhaji., & Solechan. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Effisiensi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kota Semarang. Semarang: Diponegoro Law Review, Vol.5, (No.2), p.6. https://media.neliti.com/media/publications/19015-ID-perlindungan-hukum-terhadap-hak-hak-pekerja-yang-terkena-pemutusan-hubungan-kerj.pdf
Haris Djayadi. (2021). Sistem Ketenagakerjaan dalam Konstelasi Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia. Inovatif Volume 7, No. 2. http://jurnal.iaih.ac.id/index.php/inovatif/article/download/231/130/
Adrianto, Ario. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam.” Univeritas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1725/1/ARIO%20ADRIANTO%20%2810300112058%29.pdf
Kusuma, Rahmawati. (2019). Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia. Prenadamedia Group, Divisi Kencana,. https://books.google.co.id/books?id=Qb-NDwAAQBAJ.
Midah, Agus. (2015).Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. USUpress, n.d. https://books.google.co.id/books?id=Z8t3s1Dr3WMC.
Yamin dan Utji Sri Wulan Wuyandari. (2018). Nukilan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Panncasila
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani