Penetapan Dan Akibat Hukum Dalam Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama
Abstract
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas perkawinan beda agama, tidak diaturnya dalam UU Perkawinan menimbulkan kekosongan hukum. Terdapat upaya hukum untuk mengisis kekosongan UU Perkawinan yaitu dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk. Perkawinan menimbulkan hubungan hukum, salah satunya adalah hak mewaris. Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam bahwa hak mewaris bagi umat islam terlaksana apabila ahli waris juga beragama islam, namun apabila pewaris merupakan non muslim dan ahli waris atau penggantinya non muslim diantara mereka masih memiliki hak mewaris. Dalam Pasal 832 KUHPerdata mengatur ahli waris harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia, untuk mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mengatasi kekosongan hukum pada pengaturan perkawinan beda agama, dan hak mewaris anak-anak yang timbul dari perkawinan beda agama. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif.
Keywords
Full Text:
XMLReferences
Ali, Zainudin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Dahwal, Sirman , Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2016.
Giok, Lie, Tan dan Casthelia Kartika, Pria dan Wanita Menurut Prespektif Alkitab, Bandung: Visi Anugrah Indonesia, 2012.
Idris Ramulyo, Mohd., Hukum Perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan Agama, dan zakat menurut hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafik, 2006.
Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 1995.
Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Undip Press Semarang, 2022.
R.Tan , Rusli, Perkawinan Beda Agama dan Masalahnya, Bandung: Pionir Jaya, 1986.
Suteki, Galang Taufani, Metodelogi Penelitian Hukum ( Filsafat, Teori dan Prakitik), Depok : PT RajaGrafindo Persada, 2022.
Ariq Fauzan, Moh dan Dewa Gde Rudy, Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Pewaris Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, Vol. 06 No. 01, 2021.
Hasbi, Hasnan, Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama , Vol. 20. No. 1, 2018.
Mubarak Subeitan, Syahrul, Ketentuan Waris dan Problematikanya Pada Mayarakat Muslim Indonesia , Vol.1. No. 2 , 2021.
Munarif, Asbar Tanu, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata di Indonesia (Studi Perbandingan , Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 2022
Pretty Sanger, Juliana, Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU.Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Vol. III/No. 6, 2015.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentan Perkawinan
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Penerintah
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.6658
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani