Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri
Abstract
HAKI yaitu bukti nyata pengakuan hak milik itu sendiri dan hak yang diberikan didalam suatu waktu yang telah ditentukan untuk kemudian dinikmati atau digunakan. Selama waktu itu, dapat dinikmati, digunakan, ataupun mengeksploitasi hak itu dengan seizin dari pemegang hak. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang menunjukkan adanya jaminan keamanan dan penghormatan terhadap karya intelektual yang telah diciptakan. Perlindungan terhadap hak industrial dapat menjadi aset berharga bagi bisnis. Keberhasilan suatu produk atau jasa biasanya dipengaruhi oleh tampilan visualnya, dimana daya tarik estetika ialah salah satu faktor utama dalam hal mempengaruhi keputusan para konsumen dalam memilih produk mana yang akan digunakan. Ketentuan tindak Pidana Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 dalam bab XI tentang Ketentuan Pidana. pemegang hak desain industri juga dapat menempuh melalui jalur non litigas dengan memakai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti halnya mediasi, negosiasi, kosiliasi, dan arbitrase, seperti yang diatur didalam Pasal 47 UU No. 31 Tahun 2000. Arbitrase bisa berlaku di dalam ataupun di luar negeri. Faktor Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIP Agreements) melewati sah nya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Suatu hal ini telah mendorong ratifikasi akan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 serta kontribusi Indonesia didalam Haque Agreement (London Act) tentang International Deposit of Industrial Designs.
Keywords
References
Adawiyah, R., & Rumawi. (2021). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Kenotariatan, 10(1), 1–16.
Afni Martinouva, R. (2018). Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Terdaftar di Indonesia. Keadilan Progresif, 9(2), 146–154.
Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legilasi Indonesia, 14(03), 357–368.
Amyati. (n.d.). Kajian Terhadap Tindak Pidana industri Berdasarkan Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000.
AR, A., & Rahmadani, G. (2019). Desain Industri Karya yang Dilindungi (HAKI). Jurnal Hukum Kaidah, 19(1), 23–33.
Armanto Mokoginta, Z. (2017). Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lex Privatum, 5(5), 123–131.
Dwiatin, L. (2015). Deskripsi Perlindungan Hukum Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 291–304.
Jannah, M. (2018). Perlindungan Huku Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 06(02), 55–72.
Komang Monica Dewi Maheswari, N., Nyoman Putu Budiartha, I., & Madespupasutari Ujianti, N. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri yang Sama dengan Merek yang Berbeda. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 39–44.
Komontoy, F. (2017). Kajian Terhadap Tindak Pidana Desain Industri Berdasarkan Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000. Lex Crimen, 6(5), 114–119.
Makkawaru, Z., Kamsilaniah, & Almusawir. (2021). Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Farha Pustaka.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Setiady, T. (2014). Harmonisasi Prinsip-Prinsip Trips Agreement Dalam Hak Kekayaan Intelektual Dengan Kepentingan Nasional. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 595–613.
Sulistianingsih, D., & Bilowo Nurtyantyo, B. (2019). Dilema dan Problematika Desain Industri di Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 1–14.
Tim Lindsey. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar Cet.4. Alumni.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6603
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani