Tanggungjawab Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu Di Dalam Akta Yang Dibuatnya

Niken Ariska Handayani, Ery Agus Priyono

Abstract


Abstract

Notary is an official authorized to make authentic deeds. An authentic deed is a deed that has strong evidence in court. As a Notary, prudence is important, because the Notary is responsible for the deed and the parties who sign the deed. Mistakes made by a notary can result in him being summoned by investigators or even testifying in court regarding the deed he made. This study uses a normative juridical method. In this research, the method used is normative juridical, so the data source used is secondary data. The results of this study: If a Notary is proven to have intentionally included false information, then a criminal sanction can be imposed. The legal consequence of an authentic deed in which a false statement was intentionally made, the notarial deed is null and void by way of a court decision and the deed becomes degraded in its evidentiary power from what was originally an authentic deed to an underhanded deed.

 

Keywords: Authentic Deed; Responsibility; Notary

 

Abstrak

Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta otentik merupakan akta yang pembuktiannya kuat di pengadilan. Sebagai seorang Notaris, kehati-hatian adalah hal yang penting, karena Notaris bertanggungjawab akan akta dan para pihak yang menandatangani akta. Kesalahan yang dibuat seorang notaris, dapat mengakibatkan dirinya di panggil oleh penyidik atau bahkan bersaksi di pengadilan terkait akta yang di buatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif maka sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini: Apabila seorang Notaris terbukti secara sengaja mencantumkan keterangan palsu, maka dapat di berikan sanksi pidana. Akibat hukum terhadap akta otentik yang dalam pembuatannya dengan sengaja dicantumkan keterangan palsu, akta notaris tersebut batal demi hukum dengan putusan pengadilan dan akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta otentik menjadi akta dibawah tangan.

 

Kata Kunci: Akta Otentik; Tanggungjawab; Notaris.


Keywords


Authentic Deed; Responsibility; Notary

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani