Tanggungjawab Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu Di Dalam Akta Yang Dibuatnya

Niken Ariska Handayani, Ery Agus Priyono

Abstract


Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta otentik merupakan akta yang pembuktiannya kuat di pengadilan. Sebagai seorang Notaris, kehati-hatian adalah hal yang penting, karena Notaris bertanggungjawab akan akta dan para pihak yang menandatangani akta. Kesalahan yang dibuat seorang notaris, dapat mengakibatkan dirinya di panggil oleh penyidik atau bahkan bersaksi di pengadilan terkait akta yang di buatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif maka sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini: Apabila seorang Notaris terbukti secara sengaja mencantumkan keterangan palsu, maka dapat di berikan sanksi pidana. Akibat hukum terhadap akta otentik yang dalam pembuatannya dengan sengaja dicantumkan keterangan palsu, akta notaris tersebut batal demi hukum dengan putusan pengadilan dan akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta otentik menjadi akta dibawah tangan.

 

 


Keywords


Akta Otentik; Notaris; Tanggungjawab

Full Text:

PDF

References


Aliman S, Laurensius. (2015). Buku Notaris dan Penegakan Hukum oleh Hakim.

Yogyakarta : Deepublish.

Aprita, Serlika dan Khalisah Hayatuddin,. (2020). Buku Ajar: Etika dan Tanggungjawab

Profesi Hukum. Pasuruan: Qiara Media.

Ghofur Anshori, Abdul. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. (2011). Aspek Pertangungjawaban Notaris Dalam

Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2004) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Jurnal

Gaol, Selamat Lumban. Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Di Bawah Tangan

Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. (Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara:

Volume 8 Nomor 2 Maret 2018).

Jalal, Abdul. Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut

Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen, (Jurnal Akta, Volume 5 Nomor 1 Maret 2018).

Maxellia, Lupita. Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam

Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Purnayasa, Agus Toni. Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi

Syarat Pembuatan Akta Autentik , (Jurnal Hukum Kenotariatan: Volume 3 Nomor 3 Desember 2018).

Soebagyo, Soegeng Ari., Akibat Hukum Akta Otentik Yang Terdegradasi Menjadi Akta

Dibawah Tangan.(Jurnal Akta: Volume 4 Nomor 3 September 2017).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani