PROBLEMATIKA KEDUDUKAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Sandya Erlangga, Ryan Muthiara Wasti

Abstract


Kewajiban Gubernur dalam melaksanakan Program Strategis Nasional tidak selamanya optimal. Fakta bahwa masyarakat menolak pembangunan Bendungan Bener sebagai salah satu Program Strategis Nasional merupakan cerminan bahwa Gubernur hanya menjalankan kewajiban tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat. Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pemberian sanksi kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional menimbulkan problematika pembentukan kebijakan Gubernur yang lebih mengutamakan kepentingan Pemerintah Pusat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aspek yuridis normatif tepat dan tidaknya pemberian sanksi kepada Gubernur yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional.  Metode penelitian  dilakukan  dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan  serta konsep yang berkaitan dengan kewenangan Gubernur di tingkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan kewajiban Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Program Strategis Nasional Bendungan Bener menimbulkan prolematika karena tidak sepenuhnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan menegasikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Selain itu, mekanisme sanksi pemberhentian jabatan Gubernur yang menggunakan penilaian internal Pemerintah Pusat berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan jabatan Presiden sebagai kepala Pemerintahan.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6326

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani