Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menentukan Aspirasi Anggota DPRD

Mualim Mugan, Retno Mawarini Sukmariningsih

Abstract


Anggota DPRD memiliki peran sebagai kepanjangan dari tangan rakyat, hal ini sebagaimana ditegaskan didalam UU MD3 yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota. Anggota DPRD dalam menjaring aspirasi yang ada dimasyarakat harus melakukan suatu komunikasi politik yang konsisten dengan masyarakat yg menjadi anggota konstituennya. Namun demikian tidak semua aspirasi yang dijaring oleh DPRD dapat diteruskan menjadi sebuah kebijakan. Hal ini dikarenakan berbagai kendala yang tidak memungkinkan untuk dapat terlaksana keseluruhan. Oleh karena itu kajian dalam penelitian ini berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan aspirasi anggota DPRD dan faktor penghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan Pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di awali dengan adanya kegiatan reses. Reses merupakan suatu kegiatan yang dilakukan anggota dewan diluar masa sidang untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing – masing dalam rangka untuk menjaring, dan menampung aspirasi dari masyarakat. Faktor Penghambat pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menentukan Aspirasi Anggota DPRD antara lain seperti dalam usulan tahun 2019 tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan, dari total 687 usulan hanya 10% (72 usulan)  yang dapat dikerjakan pada tahun 2020. Sisa usulan sebanyak 90% (615 usulan) dari total usulan dikerjakan di tahun 2021, hal ini dikarenakan pada tahun anggaran 2020 terdapat recofusing karena adanya pandemic covid-19 sehingga anggaran dialokasikan untuk penanganan covid-19 di Kota Semarang.


Keywords


Aspirasi; DPRD; Kebijakan; Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF

References


D, Kurnianingsih, Y, R. (2021). Fungsi Reses Anggota DPRD Dalam Mengartikulatsikan Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bandung. Academia Praja, 4, 380–395.

Mawarini Sukmariningsih, R. (2014). Penataan Lembaga Negara Mandiri Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(2), 194.

Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Samodra, W. (1994). Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Setiyowati, L., & Ispriyarso, B. (2019). Upaya Preventif Dalam Rangka Pengawasan Terhadap Apbd Melalui Penjaringan Aspirasi Masyarakat Oleh Dprd. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 250–265.

Subarsono, A. . (2010). Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. (C. Mariana, Dede, Paskarina, Ed.). Bandung: Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bandung.hlm.16




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5522

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani