Implementasi Sanksi Pidana Penjara Dalam Waktu Tertentu Terhadap Pelaku Penganiayaan Ringan (Studi Putusan Nomor: 13/Pid.C/2021/PN.TJK)

Anggalana Anggalana, Kaneishia Rahmadika Putri

Abstract


Terdapat berbagai tindak kejahatan yang dipandang sebagai suatu perbuatan pidana. Meskipun sebagaian besar tindak kejahatan yang telah termuat dan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas memiliki ancaman sanksi pidana, kejahatan menjadi suatu bentuk sikap manusia yang harus kita kawal bersama dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang tertib dan aman. Salah satu bentuk kejahatan yang seringkali terjadi di sekitar kita yakni kejahatan dalam bentuk kekerasan seperti penganiyaan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Tanggung jawab pidana dalam menjurus kepada pemidanaan pertindak dengan maksud untuk menentukan apakah seorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana.Untuk dapat dipidana harus ada tanggung jawab pidana.Penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berakibat Kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu yang menyebabkan seseorang rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian akan tetapi tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan.


Keywords


Implementasi; Penganiayaan; Sanksi Pidana

Full Text:

PDF

References


Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Refika Aditama, Bandung.

Niniek Suparni. (2003). Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang. (2006). Hukum Penitentier Indonesia, Armico, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Tongat. (2008). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang

P.A.F. Lamintang. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung

Mulyana W. Kusumah. (1991). Clipping Service Bidang Hukum, Majalah Gema

M. Choirul Anam dan Muhammad Hafiz. 2015. Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Remadja Karya. Bandung.

Kartini Kartono. (1992). Pathologi sosial 2 ( kenakalan remaja). Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Hamzah Hatrik. (1996). Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Raja Grafindo. Jakarta.

Mahrus Ali. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Suharto R.M. (1996). Hukum Pidana Materiil. Sinar Grafika. Jakarta.

Leden Marpaung. (2002). Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya). Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5456

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani