Dispensasi Izin Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
Abstract
Perkawinan beda agama di Indonesia, secara yuridis formal tidak diatur secara spesifik di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Rumusan pasal ini, tidak menyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama dilarang atau dibolehkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji regulasi yang telah ada untuk menganalisis fenomena-fenomena yang terjadi dan bermunculan di masyarakat, sehingga dapat diketahui kesesuaiannya. Kemudian penelitian ini mendapatkan kesimpulansebagai berikut, yaitu kompetensi Pengadilan Negeri dalam memberikan izin perkawinan beda agama menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, terdapat beberapa argumen yakni: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menyebutkan secara jelas perihal perkawinan beda agama dan hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan yang sama; 2) Realitas menunjukkan di Indonesia masih banyak pasangan yang melakukan perkawinan beda agama dengan berbagai cara baik melalui perkawinan adat atau bahkan melaksanakan perkawinan di negara lain yang memperbolehkan; 3) Perkawinan beda agama dapat dicatatkan oleh pemerintah Indonesia sebagai persyaratan formal administratif; dan 4) pencatatan kawin hanya bisa dilakukan jika kedua mempelai yang melakukan perkawinan beda agama mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri melalui dispensasi nikah karena PN menjadi satu-satunya instansi yang berwenang memberikan izin perkawinan beda agama sesuai dengan ketentuan dari Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang 23 Tahun 2006 dan yurisprudensi putusan Mahamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986
Keywords
References
Admin, SA. Menelisik Dasar Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, 2020.
Agung, Mahkamah, and Republik Indonesia. Putusan PN SURABAYA Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby (2022).
Faisal. Menerobos Positivisme Hukum. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.
Hamidi, Jazim. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan Dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Hariyanto, Hariyanto. Tradition of Besan Bali Marriage in the Muslim Community of Banjarnegara. IBDA` : Jurnal Kajian Islam Dan Budaya 20, no. 1 (June 6, 2022): 59 72. https://doi.org/10.24090/IBDA.V20I1.6353.
Jessica Silfanus. PERKAWINAN BEDA AGAMA SECARA ALKITABIAH DALAM MASYARAKAT PLURALISME 4, no. 36 (2000): 9 11.
Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog Dalam Terbitan. Vol. 1, 2011.
Musolli, Musolli. Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2018): 60 81. https://doi.org/10.33650/at-turas.v5i1.324.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2003 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan (1974).
Prasetyo, Teguh. Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Cetakan I. Bandung: Nuansa Media, 2014.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha. Putusan Pengadialn No.46/Pdt.P/2016/Pn.Skt (1991).
Rahardjo, Satjipto. HUKUM PROGRESIF : HUKUM YANG MEMBEBASKAN 1999, no. December (2006): 1 6.
€” €” €”. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, n.d.
RI, Pemerintah. NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, 1999 (2006).
Rismana, Daud, Hajar Salamah, Salsabila Hariz, Fenny Bintarawati, Universitas Islam Negeri, Walisongo Semarang, and Daud Rismana. Kajian Hukum Terhadap Efektifitas Perkuliahan Di Tengah Pandemi Covid-19 V, no. 1 (2022): 53 68. https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST.V5I1.5137.
Rohman, M Najibur, Daud Rismana. Kebijakan Pemangkasan Struktur Birokrasi Di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 4, no. 2 (2021): 205 2020. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5258.
UUD Republik Indonesia. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945, 105 (1945).
Yannor, Padli. MENELAAH PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF, 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.5393
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani