Hak Anak Untuk Bertemu Dengan Orangtuanya Pasca Perceraian
Abstract
Putusnya perkawinan karena perceraian memisahkan anak dengan orangtuanya, yang menyebabkan terhalangnya anak untuk bertemu dengan orangtuanya. Biasanya hak asuh akan diberikan kepada salah satu orangtua, hal ini yang mengkibatkan anak akan jarang bertemu dengan salah satu orangtuanya setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kenyataan pemenuhan hak anak untuk bertemu dengan orangtuanya pasca perceraian. Metode penelitian ini bersifat yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Pada putusan Pengadilan, Hakim memberikan hak asuh kepada Ibu karena berbagai pertimbangan, seperti salah satu faktornya adalah usia anak. Pemenuhan hak anak untuk bertemu dengan orangtuanya pada kasus ini dihiraukan, karena pada saat perceraian yang menjadi keinginan salah satu pihak adalah mengenai hak asuh.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cole, K. (2004). Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orangtua, Judul Asli: When The Wings Have Broken: The Impact Parents Divorce to Children; Tisa Adiantari. Jakarta: Anak Prestasi Pustaka.
Fanani, A. Z. (2015). Pembaruan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia (Perspektif Keadilan Jender). Yogyakarta: UII Press.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana.
Nazir, M. (1986). Metode Penelitian. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prawirohamidjojo , R. S., & Pohan, M. (1995). Hukum Orang dan Keluarga (Personen En Familie-Recht). Surabaya: Airlangga University Press.
Rasjidin, L. (1991). Hukum Perkawinan dan perceraian di Malaysia dan di Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Saraswati , R., & Hadiyono, V. (2018). The Best Interest of The Child: How Are Children Heard in Family Law Proceeding in Indonesia.
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subagyono, B. S., Wahyudi, J., & Akbar, R. (2014). Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono.
Y.Trihoni Nalesti Dewi, d. (. (2016). Praktek Kuasa dan Komunikasi dalam Hukum dan Politik di Indonesia. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Herzien Inlandsch Reglement
Rechtreglement voor de Buitengewesten
Kompilasi Hukum Islam
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5307
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani