AKIBAT DARI AKTA PENDIRIAN PERSEROAN YANG TIDAK MEMENUHI PASAL 33 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS (Studi Kasus: Putusan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN.Bna)

Nur Jani Jalal

Abstract


Notaris memiliki peran dalam pendirian perseroan terbatas ( perseroan ) yaitu membuat akta pendirian perseroan. salah satu tugas dan tanggungjawab notaris adalah memastikan bahwa modal perseroan pada saat pendirian perseroan harus memenuhi Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ) yaitu 25% modal ditempatkan dan disetor penuh dari modal dasar perseroan. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penilitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban notaris terhadap akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT dan bagaimanakah akibat dari akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban notaris terhadap akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT adalah tanggung jawab administratif karena telah melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dan tanggungjawaban kode etik notaris karena melanggar Pasal 3 ayat (3) Kode Etik Notaris dengan bentuk sanksi berupa teguran tertulis. Berikutnya adalah akibat dari akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT adalah perseroan dapat dibubarkan atas dasar pengajuan permohonan pembubaran kepada pengadilan oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini dikarenakan akta pendirian perseroan tidak menerapkan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf d UUPT, sehingga akta pendirian perseroan mengandung cacat hukum.


Keywords


Pertanggungjawaban Notaris; Akta Pendirian Perseroan; Pembubaran Perseroan

Full Text:

PDF

References


Afifah, Kunni. (2017). Tanggungjawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaria Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Lex Renaissance Volume 2 Nomor 1.

Boty, Rahmawati. (2017). Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan. Jurnal Cendekia Hukum Volume 3 Nomor 1.

Dewi, Sandra. (2019). Karakteristik Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum . Ensikplopedoa Of Jurnal Volume 1 Nomor 3.

Din, Teresia. (2019). Pertanggungjawaban Notaria Terhadap Akta Autentik Yang Terindikasi Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum Volume 19 Nomor 2.

Liuw, Chistian Ridel. (2016). Tinjauan Hukum Tentang Pembubaran Perseroan Berdasarkan Penetapan Pengadilan. Jurnal: Lex et Societatis Volume IV Nomor 5.

Maharani, I Gusti Ayu Manik, Desak Gde Dwi Ariani dan Luh Putu Suryani. (2020). Pengaturan Jumlah Minimal Modal Dasar Pada Pendirian Perseroan Terbatas . Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan Volume 1 Nomor 2.

Prananigrum, Dyah Hapsari. (2014). Telaah Terhadap Esesnsi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum . Jurnal Refleksi Hukum Volume 8 Nomor 1.

Pura, I Putu Wisnu Dharma dan I Nyoman Budiana. (2018). Kebebabasan Penetapan Modal Dasar Perseroan Terbatas Oleh Para Pihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016. Jurnal Analisi Hukum Volume 1 Nomor 1.

Salim, Fauzan. (2020). Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Adminnistrasi Badan Hukum. Recital Volume 2 Nomor 2.

Sjawie, Hasbullah F. (2017). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires. Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1.

Wardhana dan Gideon Paskha. (2021). Pertanggungjawaban Pemegang Saham Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Indkator Alter Ego Dalam Penerapan Doctrin PCV Di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum Volume 6 Nomor 1.

Supriyatin, Ukilah dan Nina Herlina. (2020). Tanggungjawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Volume 8 Nomor 1.

Wiranti, Irma Shinta. (2019). Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Setelah Surat Keputusan Pengesahan Pendiriannya Dicabut. JURTAMA: Jurnal Kenotariatan Narotama Volume 1 Nomor 2.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5149

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani