Analisis Kebijakan Pemberian Vaksinasi Covid-19 Bagi Narapidana Di Lapas Kelas Iia Purwokerto
Abstract
Program vaksinasi dipercaya sebagai salah satu bentuk pemberian hak kesehatan bagi narapidana saat menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah memberi kebijakan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib untuk divaksin tanpa terkecuali termasuk juga mereka narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, dalam pelaksaan di Lembaga Pemasyarakatan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama sesuai aturan di Lembaga Pemasyarakatan, berdasar Pasal 14 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa : Narapidana memiliki kewajiban untuk melaksanakan segala kegiatan dan aturan yang telah ditetapkan pada pelaksanaan hilang kemerdekaan di Lapas, sehingga disini dapat dipahami bahwa mereka hanya kehilangan hak kemerdekaan sehingga hak-hak lain masih melekat pada diri mereka sehingga pihak Lapas harus memberikan hak tersebut sesuai aturan yang ada. Apa dasar kebijakan pemberian vaksinasi bagi narapidana, manfaat apa yang didapat ketika telah divaksinasi adalah hal yang harus diperhatikan. Penelitian ini memakai penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris, tujuan dari penelitian ini adalah guna menganalisis tepatkah pemeberian vaksinasi bagi narapidana dilakukan secepat mungkin khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto,hasil penulisan menunjukan bahwa dengan adanya vaksinasi maka penyebaran kasus covid-19 dapat dihambat dan Penulis menyarankan pemberian vaksinasi bagi narapidana harus disegerakan karena narapidana memiliki hak fasilitas kesehatan yang sama dengan mereka yang diluar Lapas, sehingga muncul kesadaran untuk hidup sehat dan mencegah penyebaran covid-19 didalam Lapas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Pemerintah Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 148, 148 162
Kemenkes RI. (2021). PMK No 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes RI, 2019, 33. https://persi.or.id/wp-content/uploads/2021/02/pmk10-2021.pdf
Buku
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Artikel Jurnal
(PD et al., 2021)(Todo & Risma Widyantari, 2021)(Pemerintah Republik Indonesia, 1995)(Dr. Vladimir, 1967)(Latifah, 2019)Dr. Vladimir, V. F. (1967). Narapidana yaitu Terpidana yang menjalani Pidana hilang Kemerdekaan. Gastronom a Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5 24.
Latifah, M. (2019). Overcrowded Pada Rumah Tahanan Dan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 1 6.
PD, S., S, E., MF, A., & Martinelli, I. (2021). Aspek Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia. Prosiding SENAPENMAS, 10(April), 1263. https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.15162
Todo, C., & Risma Widyantari, D. P. (2021). Rekonstruksi Kebijakan Vaksinasi Warga Binaan Permasyarakatan Di Masa Pandemi: Keadilan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Rentan. Jurnal Lex Renaissance, 6(4), 815 832. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss4.art12
Website
News, A. (2022). BKKBN gelar layanan kesehatan di Lapas Kelas II A Purwokerto. https://www.antaranews.com/berita/2685885/bkkbn-gelar-layanan-kesehatan-di-lapas-kelas-ii-a-purwokerto
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5073
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani