Keabsahan Pengangkatan Notaris Pengganti Dari Notaris Terpidana (Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 728/Pdt/P/2020/Pn. Sby)

Nur Izkha Arlina, Fully Handayani Ridwan

Abstract


Notaris sebagai pejabat pembuat akta senantiasa menjaga martabatnya karena jabatan yang diembannya merupakan pemberian oleh pemerintah. Namun dalam praktik masih terdapat Notaris yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang akhirnya dijatuhi sanksi pidana. Seperti kasus tindak pidana korupsi dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 728/Pdt/P/2020/Pn. Sby) yang dianalisis. Untuk itu, penelitian ini penting untuk mengakaji keabsahan pengangkatan Notaris Pengganti dari Notaris yang terpidana dan pertanggungjawaban Notaris Pengganti terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normati dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta diperoleh melalui studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pedekatan analitis, dan pendekatan kasus. Penelitian ini diolah dan disajikan secara deskkriptif analitis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengangkatan RB sebagai Notaris Pengganti tidak memiliki keabsahan hukum karena RB ditunjuk oleh Notaris JLS yang sedang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, RB yang telah diangkat sebagai Notaris Pengganti harus mempertanggungjawabkan setiap akta yang dibuatnya. Jika ada pihak yang dirugikan dari akta yang dibuat RB maka dapat meminta pertanggungjawaban kepada RB baik secara administratif, perdata maupun pidana.


Keywords


Notaris; Notaris Dipidana; Notaris Pengganti

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. (2017). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Ahmad, Ghansham. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Alwesius. (2019). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Cet. 1. Depok: Badan Penerbit Universitas Indonesia.

Daurus, M Luthfan Hadi. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.

Ibrahim, Jonny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Soegondo Notodisoerjo, (1993) R. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet 3. Jakarta: Rajawali Pers.

Yamin dan Utji Sri Wulan Wuyandari. (2018). Nukilan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Panncasila.

G.H.S. Lumban Tobing. (1992). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Wahid, Abdul, Mariyadi, Sunardi. (2017). Penegakan Kode Etik Profesi Notaris. Tanggerang Selatan: Nirmana Media.

Jurnal

Gomies, Franky Roberto. (2010). “Notaris Dalam Status Terpidana Yang Masih Menjalankan Jabatannya”. Jurnal Magister Hukum Argumen. Vol. 7, Nomor 1.

Setyawati, Desy Ary, Dahlan, dan M. Nur Rasyid. (2017). “Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggungjawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik”. Syiah Kuala Law Journal. Vol. 1. No. 3.

Intan, Lorica Cahaya. (2016). “Akibat Pelanggaran Oleh Notaris Terhadap Pembuatan Akta Notaril”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7, No. 2.

Din, Teresia. (2019). “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 No. 2.

Anisa, Fizara Nugra dan Pieter Latuemeten. (2019). “Eksekusi Putusan Majelis Pengawas Notaris Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Notaris (Analisis Putusan Majelis Pengawas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 2/Pts/Mj.Pwn.Prov.Dkijakarta/Xi/2017)”, Notary UI, Vol. 1, No. 002.

Tanuwijaya, Fanny. (2019). “Konstruksi Hubungan Pemidanaan Dengan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Notaris”, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Volume 3 Nomor 1.

Reysando, Anthony, Winanto Wiryomartani, Widodo Suryandono. (2019). “Pengangkatan Kembali Notaris Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”. Notary UI, Vol. 1, No. 004.

Maria, Jenifer. (2010). “Pembatalan Akta Notariil Oleh Notaris”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 4. No. 4.

Harnum, Estikharisma, Akhmad Khisni. (2017). “Perbedaan Kewenangan Dan Syarat Tata Cara Pengangkatan Antara Notaris Dan Notaris Pengganti”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4.

Pieter Latumeten, “Pertanggungjawaban Hukum Profesi Notaris”, Paper pada Seminar Refleksi 106 Tahun Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 27 Tahun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Bandung, Tanggal 5 September.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/akta. diakses 8 Januari 2022 Pukul 12.00 WIT.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.4945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani