Keabsahan Pengangkatan Notaris Pengganti Dari Notaris Terpidana (Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 728/Pdt/P/2020/Pn. Sby)

Nur izkha Arlina

Abstract


Notaris sebagai pejabat pembuat akta senantiasa menjaga martabatnya karena jabatan yang diembannya merupakan pemberian oleh pemerintah. Namun dalam praktik masih terdapat Notaris yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang akhirnya dijatuhi sanksi pidana. Seperti kasus tindak pidana korupsi dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 728/Pdt/P/2020/Pn. Sby) yang dianalisis. Untuk itu, penelitian ini penting untuk mengakaji keabsahan pengangkatan Notaris Pengganti dari Notaris yang terpidana dan pertanggungjawaban Notaris Pengganti terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normati dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta diperoleh melalui studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pedekatan analitis, dan pendekatan kasus. Penelitian ini diolah dan disajikan secara deskkriptif analitis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengangkatan RB sebagai Notaris Pengganti tidak memiliki keabsahan hukum karena RB ditunjuk oleh Notaris JLS yang sedang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, RB yang telah diangkat sebagai Notaris Pengganti harus mempertanggungjawabkan setiap akta yang dibuatnya. Jika ada pihak yang dirugikan dari akta yang dibuat RB maka dapat meminta pertanggungjawaban kepada RB baik secara administratif, perdata maupun pidana.


Keywords


Kata Kunci: Notaris; Notaris dipidana; Notaris pengganti.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.4945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani