Tinjauan Yuridis Disparitas Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Winda Aprilia, Puti Priyana

Abstract


Disparitas pidana merupakan permasalah yang sejak lama menjadi fokus para sarjana dan praktisi hukum. Sebagai pokok pikiran yang menjadi gangguan dalam sistem peradilan pidana. Makna dispariitas pidana sendiri adalah penjatuan pidana yang berbeda terkait tindak pidana yang serupa atau terkait delik yang sifatnya bahaya dapat dibandingkan tanpa esensi pembuktian yang jelas. Faktor yang menjadi penyebab disparitas pidana ialah tidak adanya landasan pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana itu sendiri. Soedarto menjelaskan bahwa landasan pemberian pidana akan mempermudahkan hakim saat memutuskan pemidanaannya, ketika terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sistem penulisan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder lainnya.

Keywords


Disparitas Pidana; Lalu Lintas, Meninggal Dunia

Full Text:

PDF

References


Black, H. C. (1991). Black’s Law Dictionary. St. Paul: West Publishing. Co.

Lovegrove, A. (1997). The Framework Of Judicial Sentencing. Cambridge: Cabridge University Press.

Muladi, B. N. (2010). Teori - Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Probowati, Y. (2005). Di Balik Putusan Hakim. Surabaya: Srikandi.

Scheltema. (1995). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM-UNISBA.

Soedarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Spohn, C. (n.d.). How Do Judges Decide? The Search For Fairness And Justice In Punishment. California: SAGE Publications Inc.

Zulfa, Eva Achjani. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Depok: UI Press.

PERUNDANG - UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SKRIPSI, JURNAL, ARTIKEL

Harkrisnowo, Harkristuti, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Teks Piidato pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok Tanggal 8 Maret 2003.

Tata Wiijayanta Dan Hery Firmansyah “Perbedaan Pendapat Dalam Putusan-

Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman”, Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1 Tahun 2011.

Erni Ebi Rohmatin, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Malang Dalam Putusan Nomor 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg Tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” Skripsi, Malang:FH UIN Maulana Malik Ibrahim 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.4889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani