Tinjauan Yuridis Disparitas Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

winda aprilia

Abstract


Disparitas pidana merupakan permasalah yang sejak lama menjadi fokus para sarjana dan praktisi hukum. Sebagai pokok pikiran yang menjadi gangguan dalam sistem peradilan pidana. Makna dispariitas pidana sendiri adalah penjatuan pidana yang berbeda terkait tindak pidana yang serupa atau terkait delik yang sifatnya bahaya dapat dibandingkan tanpa esensi pembuktian yang jelas. Faktor yang menjadi penyebab disparitas pidana ialah tidak adanya landasan pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana itu sendiri. Soedarto menjelaskan bahwa landasan pemberian pidana akan mempermudahkan hakim saat memutuskan pemidanaannya, ketika terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sistem penulisan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder lainnya.

Keywords


Disparitas pidana, Lalu Lintas, Meninggal Dunia.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.4889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani