Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 sebagai Pemenuhan dan Perlindungan HAM ABK Indonesia di Kapal Asing

Heni Rosida, Ahsana Nadiyya, Wulan Saputri Indah

Abstract


Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dimana mayoritas penduduknya bekerja di sektor perikanan, dalam hal ini bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Bekerja sebagai seorang ABK tentunya memiliki resiko tinggi yang harus diambil utamanaya menyangkut keselamatan. Banyaknya fenomena ABK yang menjadi objek pelanggaran HAM yang bervariasi mulai dari eksploitasi, korban tindak pidana perdagangan orang, korban perbudakan di atas kapal asing, membuat pemerintah disini perlu untuk memberikan upaya perlindungan bagi para ABK. Namun, masih minimnya kebijakan serta pengawasan tata kelola berakaitan dengan perekrutan ABK saat ini menjadi permasalahan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Penelitian ini akan menganalisis tentang berbagai aspek hukum, khususnya aspek pemenuhan hak para ABK dalam memperoleh perlakuan dan pekerjaan yang layak sebagaimana tertuang dalam Konvensi ILO 188 Tahun 2007. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kebijakan apa yang seharusnya diambil oleh pemerintah dari segi peraturan hukum bagi para ABK yang rentan mengalami pelanggaran HAM. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menegaskan bahwa penting untuk segera melakukan ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum dan regulasi nasional untuk mencapai kepastian hukum sebagai upaya mencegah dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di dunia perikanan dan kelautan.

Keywords


Anak Buah Kapal (ABK); Hak Asasi Manusia; Kepastian Hukum; Konvensi ILO 188 Tahun 2007; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Asyhadi Zaeni. (2013). Hukum Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mochtar Kusumaatmadja. (1992). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Bina Cipta.

Ronny Haitijo Soemitro. (1983). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Supriadi dan Alimuddin. (2011). Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Zainal Asikin, dkk.. (2010). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Daniel Surianto dan Ida Kurnia. (2021). Perlindungan Hukum ABK Indonesia di Kapal Asing Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Hukum Adigma, 4(1).

Djojo Suwardjo, dkk.. (2010). Keselamatan Kapal Penangkap Ikan, Tinjauan dari Aspek Regulasi Nasional dan Internasional. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan, 1(1).

Muhammad Dwibagus Lisandro. (2017). Perbudakan Terhadap Anak Buah Kapal Penangkap Ikan Asing di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, Special Issue Mardjono Awards.

Nanda Indrawati. (2020). Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Law, Development & Justice Review, 3(1).

Skripsi

Cindy Margareta Putri. (2016). Peran ILO Terhadap Pelanggaran HAM Berupa Perdagangan Orang Yang Terjadi Pada Anak Buah Kapal, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Sumber Online

Danu Damarjati. (2020). "Eksploitasi WNI di Kapal China Pembuang Jenazah: Kerja 18 Jam, Minum Air Laut". Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-5005843/eksploitasi-wni-di-kapal-china-pembuang-jenazah-kerja-18-jam-minum-air-laut, pada 1 Februari 2022.

Devina Halim. (2020). Begini Kronologi Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 Menurut Polisi . Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/05/21/06420851/begini-kronologi-kasus-abk-wni-di-kapal-long-xing-629-menurut-polisi?page=all, pada 1 Februari 2022.

DPN SBMI. (2020). Siaran Pers; Mengungkap Praktik Perdagangan Orang dalam Bisnis Penempatan Buruh Migran Indonesia . Diakses dari https://sbmi.or.id/siaran-pers-mengungkap-praktik-perdagangan-orang-dalam-bisnis-penempatan-buruh-migran-indonesia/, pada 1 Februari 2022.

ILO, Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO Mengenai Ketenagakerjaan Maritim . Diakses dari https://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_541893/lang--en/index.htm, pada 1 Februari 2022.

ILO. (2021). Peta Jalan Menuju Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 untuk Melindungi Nelayan Indonesia . Diakses dari https://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_777047/lang--en/index.htm, pada 1 Februari 2022.

IOJI. Pernaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing . Diakses dari https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/DitJaskel/publikasi-materi-2/perlindungan abk/200717_Presentasi%20Peluncuran%20Rekomendasi%20Kebijakan%20ABK%20-%20IOJI_FINAL.pdf, pada 1 Februari 2022.

Media Indonesia. (2015). Uni Eropa Jatuhkan Kartu Kuning bagi Thailand . Diakses dari https://mediaindonesia.com/internasional/3225/uni-eropa-jatuhkan-kartu-kuning-bagi-thailand, pada 1 Februari 2022.

Sumber Lain

Beate Andrees. (2008). Kerja Paksa dan Perdagangan Manusia Buku Pedoman untuk Pengawas Ketenagakerjaan, Jakarta: ILO.

Cecep Herawan. (2020). Peranan Kementerian Luar Negeri Dalam Membenahi Tata Kelola Perlindungan ABK di Luar Negeri . Webinar Peluncuran Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Jakarta 18 Juni 2020.

Indonesia Ocean Justice Initiative. (2020). Policy Brief Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

Riza Amalia, Ade Irma Fitriani, dan Bayu Sujadmiko. Perlindungan Hak Anak Buah Kapal Dalam Kerangka Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

Tatok Djoko Sudiarto, dkk.. (2021). Laporan Penelitian Lokalisasi dan Adaptasi: Membedah Rencana Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Tata Kelola Pelindungan yang baik (Good Governance) dan HAM pada Pekerja Migran Perikanan Indonesia, Jakatrta: Universitas Paramadina.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Konvensi Buruh Maritim ILO 2006

Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Perikanan

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i1.4738

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani